Status anak
merupakan hal yang mendasar bagi kehidupan umat manusia. Kajian ini semakin
urgen ketika dikaitkan dengan adanya anak luar nikah. Islam dengan Al-Qur’an
seb agai sumber utama ajarannya yang universal diyakini telah mengkaji segala
aspek kehidupan, termasuk persoalan status anak luar nikah. Sejarah
perkembangan Islam di Indonesia telah lahir Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai
realisasi Fikih Madzhab Indonesia. Salah satu persoalan yang menarik dalam KHI
adalah adanya status anak yang lahir di luar nikah sebagai anak yang sah.
Alasan-alasan di atas inilah yang menjadi latar belakang penulis untuk meneliti
masalah tersebut dengan judul: Analisis
Terhadap Hak Anak Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan
merupakan penjabaran dari tema sentral masalah menjadi beberapa sub-masalah
yang spesifik, maka perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1.) Bagaimanakah
Kompilasi Hukum Islam mengatur upaya pengesahan anak luar nikah ? 2.)Bagaimanakah
implikasi hukum pengesahan anak luar nikah ? Metode pendekatan yang penulis
pergunakan dalam penelitian untuk menyusun skripsi ini adalah pendekatan
yuridis kualitatif. Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini pelaksanaannya didasarkan
pada Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Karena sifat hukum ini merupakan pembaharuan, maka ketentuan hukumnya ada
yang berbeda dengan konsep dasar agama Islam.
Di antara ketentuan hukum yang
berbeda itu adalah konsep anak sah dan implikasinya. Konsep anak sah dalam
Islam hanya satu, yaitu anak yang merupakan akibat perkawinan sah yang usianya
dalam kandungan minimal enam bulan setelah perkawinan dilangsungkan. Sehingga
anak yang tidak sesuai konsep itu dipandang sebagai anak tidak sah (anak luar
nikah). Namun, karena akibat yang menimpa si anak, maka sebagian pihak
merekayasa supaya anak itu menjadi anak sah melalui institusi nikah hamil yang
di atur dalam KHI Pasal 53. KHI menyatakan bahwa anak sah itu tidak terbatas
bagi anak yang merupakan perkawinan yang sah, tapi juga anak yang lahir dalam
suatu pernikahan. Asalkan seorang anak lahir dalam suatu perkawinan. Asalkan
seorang anak lahir pada saat ayah ibunya terikat dengan perkawinan, ia
dinyatakan sebagai anak sah, tanpa menghiraukan lamanya janin dalam kandungan. Implikasi
hukum bagi anak sah meliputi hubungan nasab, mahram dan hak waris. Tujuan utama
pengesahan anak adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi si anak akibat
perzinaan tersebut.
No comments:
Post a Comment