4/26/12

ANALISIS TERHADAP HAK ANAK LUAR NIKAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Status anak merupakan hal yang mendasar bagi kehidupan umat manusia. Kajian ini semakin urgen ketika dikaitkan dengan adanya anak luar nikah. Islam dengan Al-Qur’an seb agai sumber utama ajarannya yang universal diyakini telah mengkaji segala aspek kehidupan, termasuk persoalan status anak luar nikah. Sejarah perkembangan Islam di Indonesia telah lahir Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai realisasi Fikih Madzhab Indonesia. Salah satu persoalan yang menarik dalam KHI adalah adanya status anak yang lahir di luar nikah sebagai anak yang sah. Alasan-alasan di atas inilah yang menjadi latar belakang penulis untuk meneliti masalah tersebut dengan judul: Analisis Terhadap Hak Anak Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan merupakan penjabaran dari tema sentral masalah menjadi beberapa sub-masalah yang spesifik, maka perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1.) Bagaimanakah Kompilasi Hukum Islam mengatur upaya pengesahan anak luar nikah ? 2.)Bagaimanakah implikasi hukum pengesahan anak luar nikah ? Metode pendekatan yang penulis pergunakan dalam penelitian untuk menyusun skripsi ini adalah pendekatan yuridis kualitatif. Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini pelaksanaannya didasarkan pada Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Karena sifat hukum ini merupakan pembaharuan, maka ketentuan hukumnya ada yang berbeda dengan konsep dasar agama Islam. 

Di antara ketentuan hukum yang berbeda itu adalah konsep anak sah dan implikasinya. Konsep anak sah dalam Islam hanya satu, yaitu anak yang merupakan akibat perkawinan sah yang usianya dalam kandungan minimal enam bulan setelah perkawinan dilangsungkan. Sehingga anak yang tidak sesuai konsep itu dipandang sebagai anak tidak sah (anak luar nikah). Namun, karena akibat yang menimpa si anak, maka sebagian pihak merekayasa supaya anak itu menjadi anak sah melalui institusi nikah hamil yang di atur dalam KHI Pasal 53. KHI menyatakan bahwa anak sah itu tidak terbatas bagi anak yang merupakan perkawinan yang sah, tapi juga anak yang lahir dalam suatu pernikahan. Asalkan seorang anak lahir dalam suatu perkawinan. Asalkan seorang anak lahir pada saat ayah ibunya terikat dengan perkawinan, ia dinyatakan sebagai anak sah, tanpa menghiraukan lamanya janin dalam kandungan. Implikasi hukum bagi anak sah meliputi hubungan nasab, mahram dan hak waris. Tujuan utama pengesahan anak adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi si anak akibat perzinaan tersebut.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...