A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut
maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia pun penggunaan hasil-hasil
produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali, meskipun yang
menikmati hasil produksi tersebut baru sebhagian golongan masyarakat saaja.
Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan
persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum,
baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin
meningkat jumlahnya yang merupakan dampak lain yang harus dipeerhitungkan dari
segi ekonomi.
Karena
itu, bermacam-macam perusahaan telah muncul, khususnya prusahan yang
berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan kepada seseorang
atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat dapat ditimpa oleh
suatu kerugian atau peristiwa.
Karena
itu kita menyaksikan puluhan bahkan ratusan perusahan asuransi di Indonesia
menawarkan jasanya. Mereka menawarkan jasanya agar seseorang anggota masyarakat
bersedia menjadi angota atau nasabah suatu perusahaan asuransi.
Pada
kenyatannya kinerja perusahaan asuransi di Indonesia pada saat ini dapat
dikatakan umumnya belum menggembirakan. Belum menggembirakan, yang mana dari
pihak pengelola usaha asuransi belum memberikan pelayanan yang baik, bahkan
sering kali melakukan penipuan terhadap konsumen atau muncul kesan dipersulit
ketika akan menggugat hak, baik dalam asuransi jiwa maupun dalam asuransi
kerugian.
Sedangkan
dari pihak masyararat industri asuransi kurang diminati, disamping minimnya
pengetahuan masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan masih rendahnya income per kapita masyarakat.
Bagi mereka yang akan bergabung atau
menjadi nasabah perusahaan asuransi perlu mengetahui apa kriteria, pedoman
layak dipertimbangkan ketika akan memilih suatu asuransi. Dalam hubungan ini,
beberapa kriteria atau pedoman tersebut dapat dikemukakan antara lain :
1. Perusahaan asuransi hanya menjual program berdasarkan kemampuan
nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus
di tengah jalan.
2. Produk yang dijual sesuai dengan kebutuhan,
artinya kebutuhan nasabah lebih diutamakan. Logikanya produk yang dibutuhkan
masyarakat akan laris di pasaran, oleh sebab itu masyarakat sudah semakin sadar
akan pentingnya suatu program asuransi.
3. Pastikan nasabah yang membeli polis dalam
keadaan sehat. Ini penting
agar tidak terjadi penipuan. Nasabah mengaku sehat, padahal mengidap penyakit,
hal ini tentunya akan merugikan pihak asuransi. Hal ini berkaitan dengan pasal
1338 ayat (3) KUH perdata, yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik.
4. Ini
berkaitan erat dengan komitmen nasabah dala program atau produk yang
dipilih. Tak
kalah penting lagi, asuransi harus dijual dengan tatap muka dalam hal ini tidak
bisa menjual asuransi hanya lewat telepon.
5. Kondisi keuangan perusahaan asuransi sendiri.
Saat ini ada sebagian perusahaan asuransi cenderung mengulur-ulur waktu ketiga
akan membayar klaim. Oleh sebab itu faktor permodalan lebih menjadi perhatian
perusahaan asuransi tersebut.
Gambaran
negatif bahwa perusahaan asuransi yang mempersulit nasabah dalam hal klaim,
bukan kebiasaan. Namun kadang kala nasabah mempersulit dirinya sendiri, antara
lain dengan tidak jujur dalam mengisi formulir aplikasi (SPAJ) yang mana
ketidak jujuran tersebut akan merugikan dirinya sendiri.
Kriteria yang di atas sangat
penting. Sebab bila salah pilih, nasabah bisa rugi. Untuk itulah ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh asuransi di Indonesia. Oleh
karena itu seorang agen dalam kegiatannya, dalam menyampaikan program‑program
asuransi yang ada di Indonesia harus. memberikan keterangan yang jelas dan
benar mengenai perusahaan, produk‑produk perusahaan asuransi maupun proposal
kepada setiap calon pemegang polis, yang mana, hal ini sesuai dengan apa yang
dikemukakan. Di dalam surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) telah dibutuhkan
bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh calon pemegang polis dan atau calon
Tertanggung, oleh agen tidak boleh menyembunyikan informasi apapun kepada calon
pemegang polis dan tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan
ketentuan umum dan ketentuan khusus polis PT Asuransi di Indonesia.
Konsekuensi nasabah membeli
polis harus dengan cara tanggung jawab. Seperti yang telah diuraikan di atas,
bahwa dalam perlindungan nasabah peraturan, perundang‑undangan yang berlaku dan
berkaitan dengan desakan perasuransian terutama KUH Perdata dan KUHD sebagai
acuan dalam hukum asuransi yang kemudian diberlakukan beberapa ketentuan‑ketentuan
lainnya, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dan Peraturan‑peraturan
lainnya juga menyangkut polis.
Akan halnya kepada siapa
seorang nasabah bisa berharap mendapat jaminan ketenangan, tentunya pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua
kepada asuransi. Dengan cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas
jiwanya bermaksud untuk mengalihkan resikonya itu atau setidak‑tidaknya membagi
resikonya itu kepada pihak lain yang bersedia menerima peralihan atau pembagian
resiko tersebut. Peralihan resiko itu tidak terjadi dengan begitu saja, tanpa
kewajiban apa‑apa pada pihak yang memperalihkan. Hal itu harus diperjanjikan
terlebih dahulu.
Contoh kasus, Bapak HD,
mengaku, sakit hati. Kalim yang dia ajukan benar‑benar dipersulit pihak
asuransi, dan baru diluluskan setelah menunggu setahun. Pengusaha yang
berdomisili di Jakarta ini menilai, Asuransi X melakukan wanprestasi alias
ingkar janji. Pasalnya, asuransi pendidikan yang hendak ditutup tidak tunduk
kepada kurs nilai rupiah yang berlaku, melainkan dipaksakan dengan kurs nilai
tukar rupiah yang telah dipatok pihak asuransi.
No comments:
Post a Comment