12/15/10

Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kepabean

A. Latar Belakang

Hukum diyakini sebagai alat untuk memberikan kesebandingan dan kepastian dalam pergaulan hidup. Layaknya suatu alat, hukum akan dibutuhkan jika timbul kebutuhan atau keadaan yang luar biasa di dalam masyarakat. Belum dianggap sebagai tindak pidana jika suatu perbuatan tidak secara tegas tercantum di dalam peraturan hukum pidana (Kitab Undangundang Hukum Pidana) atau ketentuan pidana lainnya . Prinsip tersebut hingga sekarang dijadikan pijakan demi terjaminnya kepastian hukum. Guna mencapai kepastian, hukum pidana juga diupayakan untuk mencapai kesebandingan hukum. Peran pembuat undang-undang perlu dikedepankan sebagai sarana untuk mencapai kesebandingan hukum sehingga kebutuhan akan adanya undang-undang yang mengatur tindak pidana yang berkaitan teknologi informasi dan dunia maya mendesak untuk segera direalisasikan.
Tindak pidana pemalsuan dokumen pabean merupakan tindak pidana yang merugikan negara. Tindakan penyidikan sampai pada putusan penerapan sanksi pidana merupakan rangkaian hasil kegiatan pengawasan pabean. Menurut Colin Vassarotti, tujuan pengawasan pabean adalah memastikan semua pergerakan barang, kapal, pesawat terbang, kendaraan dan orang-orang yang melintas perbatasan Negara berjalan dalam kerangka hukum, peraturan dan prosedur pabean yang ditetapkan. Untuk menjaga dan memastikan agar semua barang, kapal dan orang yang keluar/masuk dari dan ke suatu Negara mematuhi semua ketentuan kepabeanan. Setiap administrasi pabean harus melakukan kegiatan pengawasan. Kegiatan pengawasan pabean harus meliputi seluruh pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh petugas pabean dalam perundang-undangannya yaitu memeriksa kapal, barang, penumpang,
dokumen, pembukuan, melakukan penyitaan, penangkapan, penyegelan, dan lain-lain.
Dalam modul pencegahan pelanggaran kepabeanan yang dibuat oleh World Customs Organization (WCO) disebutkan bahwa pengawasan pabean adalah salah satu model untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran kepabeanan. Berdasarkan modul World Customs Organization (WCO) tersebut dinyatakan bahwa pengawasan Bea Cukai yang mampu mendukung, pendeteksian dan pencegahan penyelundupan paling tidak harus mencakup
kegiatan: penelitian dokumen, pemeriksaan fisik, dan audit pasca impor. Di samping tiga kegiatan itu menurut hemat penulis patroli juga merupakan pengawasan Bea dan Cukai untuk mencegah penyelundupan.
Tindak pidana kepabenan adalah tindak pidana berupa pelanggaran terhadap aturan hukum di bidang kepabeanan. Salah satu bentuk tindak pidana kepabeanan yang paling terkenal adalah tindak pidana penyelundupan. Sumber hukum tindak pidana kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-undang ini mulai berlaku 1 April 1996, dimuat di dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ini, maka aturan hukum kepabeanan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi, yakni : (1) Indische tariff Wet Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; (2) Rechten Ordonantie Staatsblad Tahun 1882 Nomor 240 sebagaimana telah diubah dan ditambah; (3) Tarief Ordonantie Staatsblad Tahun 1910 Nomor 628 sebagaimana telah diubah dan ditambah.
Pembentukan Undang-undang Kepabeanan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yakni : (a) bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk bentuk-bentuk dan praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional; (b) bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut diatas dapat berjalan
sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dan agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek kepabeanan bagi bentuk-bentuk dan praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah-langkah pembaharuan;
(c) bahwa peraturan perundang-undangan Kepabeanan selama ini berlaku sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian dalam hubungan dengan perdagangan internasional; dan (d) bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Undang-undang tentang kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...