1/19/10

Penyeleseian Sengketa Dagang Diluar Pengadilan

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Menurut Sudikno Mertokusumo (1998:78) yang dimaksud dengan kompetensi absolute atau wewenang mutlak lembaga peradilan adalah wewenang lembaga pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh lembaga atau badan pengadilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama (PN, PT, MA) maupun pengadilan umum (PN, PA), misalnya kewenangan pengadilan umum (Negeri) dalam memeriksa dan memutus dalam suatu peradilan tingkat pertama segala perdata dan pidana ( pasl 50 UU No 2 Tahun 1986)
Prinsip Hubungan Dagang Pancasila yang dianut di Indonesia harus digunakan sebagai acuan dalam mengatasi atau memecahkan berbagai persoalan yang timbul dalam bidang ketenagakerjaan. Dalam Hubungan Industrial Pancasila, setiap keluh kesah yang terjadi di tingkat perusahaan dan masalah-masalah ketenagakerjaan lain yang timbul harus diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai mufakat

Rumusan Masalah
1. Apa saja yang menjadi faktor penyebab sengketa secara umum?
2. Macam tata cara penyelesaian perselisihan sengketa dagang

BAB II
PEMBAHASAN

Faktor Penyebab Konflik
Secara umum konflik yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
a. Konflik Data (Data Conflict)
Ini dapat terjadi karena kekurangan informasi. Kesalahan informasi (mis information) adanya perbedaan pandangan. Sedangkan data adalah hal yang sangat penting dalam melakukan sesuatu perbuatan hukum. Karena itu sebelum seseorang melakukan suatu perbuatan hukum harus memperhatikan/ mencari informasi/ data sejelas-jelasnya.
b. Konflik Kepentingan (Interest conflict)
Dalam konflik kepentingan dapat terjadi karena beberapa hal : adanya perasaan bersaing, kepentingan substansial dari para pihak, adanya kepentingan prosedur, kepentingan psikologi. Keempat hal tersebut dapat menyebabkan timbulnya konflik kepentingan diantara para pihak
c. Konflik Hubungan (Relationship Conflict)
Karena adanya kadar emosi yang kuat, karena adanya persepsi, miskin komunikasi atau kesalahan komunikasi dan tingkah laku negative yang berulang-ulang
d. Konflik Struktur (Structure Conflict)
Karena adanya pola yang merusak perilaku/ interaksi atau factor lingkungan yang menghalangi kerjasama, serta kurangnya waktu yang tersedia.
e. Konflik Nilai (Value Conflict)
Karena adanya perbedaan criteria evaluasi pendapat dan perilaku atau pandangan hidup. Untuk menghindari para pihak harus menghindari permasalahan nilai.

TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN SENGKETA DAGANG DILUAR PENGADILAN.
Penyelesaian Melalui Bipartit
Penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh pihak yang berselisih secara musyawarah mufakat tanpa ikut campur pihak lain. Sehingga dapat memperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu musyawarah juga dapat menekan biaya serta menghemat waktu.
Penyelesaian secara Bipartit dalam kepustakaan mengenai Alternatif Disputes Resolution (ADR) disebut sebagai penyelesaian secara negoisasi. Negoisasi merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat apara pihak mengalami konflik
Tata cara penyelesaian secara Bipartit dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diatur dalam pasal 6 (enam) dan pasal 7 (tujuh) pada intinya adalah :
1. Perundingan untuk mencari penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan oleh para pihak harus dibuatkan risalah yang ditandatangani oleh para pihak. Risalah dimaksud anatara lain memuat :
a. nama dan alamat para pihak;
b. tanggal dan tempat perundingan,
c. pokok masalah atau alas an perselisihan,
d. pendapat para pihak,
e. kesimpulan atau hasil perundingan, dan
f. tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan
2. Jika musyawarah yang dilakukan mencapai kesepakatan penyelesaian, dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak
3. Perjanjian Bersama tersebut bersifat mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak
4. Perjanjian Bersama tersebut wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama
5. Apabila Perjanjian Bersama tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftarkan untuk mendapatkan penetapan eksekusi
6. Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar Pengadilan Negeri tempat pendaftar Perjanjian Bersama, pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi

Penyelesaian Melalui Mediasi
Penyelesaian melalui mediasi (mediation) ini dilakukan melalui seorang penengah yang disebut mediator. Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahn yang disengketakan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku umum, penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak terdapat unsure paksaan antar para pihak dan mediator, para pihak meminta secara sukarela kepada mediator untuk membantu penyelesaian konflik yang terjadi. Oleh karena itu, mediator hanya berkedudukan membantu para pihak agar dapat mencapai kesepakatan yang hanya dapat diputuskan oleh para pihak yang berselisih. Sebagai pihak yang berda di luar pihak yang berselisih, mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa, mediator berkewajiban untuk bertemu atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. Setelah mengetahui duduknya perkara, mediator dapat menyusun proposal penyelesaian yang ditawarkan kepada para pihak yang berselisih. Mediator harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif yang dapat menjamin terciptanya kompromi diantara pihak-pihak yang bersengketa untuk memperoleh hasil yang sama-sama menguntungkan (win-win). Jika proposal penyelesaian yang ditawarkan mediator disetujui, mediator menyusun kesepakatan itu secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi menurut ketentuan pasal 4, didahului dengan tahapan sebagai berikut:
a. Jika perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian secara bipartit sudah dilakukan;
b. Setelah menerima penctatan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase;
c. Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari para pihak tidak menetapkan pilihan, instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian kepada mediator

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara mediasi berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan siding mediasi
2. Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam siding mediasi guna diminta dan didengar keterangannya
3. Jika dalam penyelesaian melalui mediasi mencapai kesepakatan, harus dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran
4. Namun jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian melalui mediasi, maka:
• Mediator mengeluarkan anjuran tertulis
• Anjuran tertulis tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak siding mediasi pertama harus disampaikan kepada para pihak
• Para pihak dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak menerima anjuran tersebut sudah harus memberikan jawaban kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran yang dibuat mediator
• Jika para pihak tidak memberikan pendapatnya mereka dianggap menolak anjuran tertulis
• Jika anjuran tertulis disetujui, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran
5. Apabila Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftarkan untuk mendapat penetapan eksekusi

Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Penyelesaian melalui konsiliasi (conciliation) ini dilakukan melalui seorang atau bebeapa orang atau badan sebagai penengah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai. Konsiliator ikut serta secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan.
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi dilakukan dengan cara berikut:
1. Penyelesaian oleh konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak
2. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan siding konsilasi pertama
3. Konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi auntuk hadir dalam siding konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya
4. Dalam hal penyelesaian melalui konsisliasi mencapai kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran
5. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian melalui konsiliasi, maka:
• Konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis
• Anjuran tertulis tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak sidang konsiliasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak
• Para pihak dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak menerima anjuran tersebut, sudah harus memberikan jawaban kepada konsiliator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran yang dibuat konsiliator
• Jika para pihak tidak memberikan pendapatnya, dianggap menolak anjuran tertulis
• Dalam hal anjuran tertulis disetujui, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis disetujui, konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemusian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran
6. Apabila Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan tersebut tidak dilaksanakan oleh satu pihak, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftarkan untuk mendapat penetapan eksekusi
7. Dalam hal permohonan eksekusi berdomisili diluar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi

Penyelesaian Melalui Arbitrase
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mensyaratkan bahwa penyelesaian melalui arbitrase dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase. Surat perjanjian arbitrase sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama lengkap dan alamat tempat kedudukan para pihak yang berselisih
b. Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang dapat diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan dan diambil putusan
c. Jumlah arbiter yang disepakati
d. Pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjadikan keputusan arbitrase, dan
e. Tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para pihak yang berselisih (pasal 32)
Jika para pihak sudah menandatangani surat perjanjian arbitrase, mereka berhak memilih arbiter dari daftar arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Arbiter yang menerima penunjukan sebagai arbiter harus memberitahukan kepada para pihak mengenai penerimaan penunjukannya secara tertulis dengan membuat perjanjian penunjukan arbiter. Perjanjian penunjukan arbiter sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih dan arbiter
b. Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbiter untuk diselesaikan dan diambil putusan
c. Biaya arbitrase dan honorarium arbiter
d. Pernyatan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase
e. Tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para pihak yang berselisih dan arbiter
f. Pernyataan arbiter atau para arbiter untuk tidak melampui kewenangannya dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya, dan
g. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang berselisih (pasal 34 ayat 2)

Tata cara penyelesaian perselisihan industrial melalui arbiter adalah:
1. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih
2. Apabila para pihak berhasil berdamai, arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter
3. Akte Perdamaian tersebut didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian
4. Pendaftaran Akte Perdamaian dilakukan sebagai berikut:
a. Akte Perdamaian yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akte perdamaian
b. Apabila akte perdamaian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, pihak yang dirugikab dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah akte perdamaian didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi
c. Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili diluar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran akte perdamaian, pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi
5. Apabila upaya perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase
6. Arbiter atau majelis arbiter dapat memanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih untuk didengar keterangannya
7. putusan siding arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan, dan kepentingan umum
8. Putusan arbitrase memuat:
a. Kepala keputusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
b. Nama lengkap dan alamt arbiter atau majelis arbiter
c. Nama lengkap dan alamat para pihak
d. Hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh para pihak yang berselisih
e. Ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih
f. Pertimbangan yang menjadi dasar keputusan
g. Mulai berlakunya putusan, dan
h. Tanda tangan arbiter atau majelis arbiter
9. Dalam putusan, ditetapkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sudah dilaksanakan
10. Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap
11. Putusan arbitrase didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan
12. Apabila putusan arbitrase tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi fiat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadialn Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan
13. Terhadap keputusan arbitrase, salah satu pihak atau para pihak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan
c. Keputusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan
d. Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial
e. Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
14. Dalam hal permohonan tersebut dikabulkan, Mahkamah Agung menetapkan akibat dari pembatalan baik seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Dalam menyelesaikan perselisihan sengketa dagang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat dilakukan sebagaimana proses peradilan pada umumnya. Namun apabila penyelesaiannya dilakukan diluar pengadilan maka banyak cara yang dapat ditempuh oleh para pihak yang berselisih
Dalam proses penyelesaian perselisihan sengketa dagang di luar pengadilan ini para pihak yang berselisih dituntut untuk lebih berperan aktif dalam mencari solusi atau jalan tengah sehingga nantinya dapat diperoleh win-win solution. Hasil dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang kemudian disebut dengan Perjanjian Bersama wajib didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. Dengan di daftarkannya Perjanjian Bersama tersebut maka dapat diperoleh jaminan hukum yang pasti dalam pelaksanaannya


DAFTAR PUSTAKA

1. Widjaja Gunawan. “Seri Hukum Bisnis:Alternatif Penyelesaian Sengketa”; PT Raja Grafindo Persada., Jakarta, 2002.
2. Lalu, Husni.. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Dan Diluar Pengadilan”; Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2004.
3. Rachmadi, Usman. “Pilihan Penyeleseian Sengketa Di Luar Pengadilan” ;. PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.




No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...