1/13/10

Kaidah Transparansi dan Kepentingan Umum

Teori tentang Transparansi informasi publik
Informasi merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat di dunia saat ini, terlebih jika kita tinggal dalam suatu negara demokrasi yang mengenal adanya pengakuan terhadap kebebasan dalam memperoleh informasi bagi rakyatnya. Tertutupnya kebebasan dalam memperoleh informasi dapat berdampak pada banyak hal seperti rendahnya tingkat pengetahuan dan wawasan warga negara yang pada akhirnya juga berdampak pada rendahnya kualitas hidup suatu bangsa. Sementara itu dari segi penyelenggaraan pemerintahan, tidak adanya informasi yang dapat diakses oleh publik dapat berakibat pada lahirnya pemerintahan yang otoriter dan tidak demokratis.

Pada dasarnya, pemerintahan di negara-negara demokrasi telah menyadari bahwa terciptanya keterbukaan dalam memperoleh informasi bagi publik dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukum di negaranya. Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan demokratisasi pemerintahan, di mana salah satu butir di antara butir-butir good governance adalah adanya keterbukaan pemerintah (transparency) kepada masyarakat.
Keterbukaan akses informasi bagi publik di sisi lain juga dapat menjadi salah satu alat penunjang kontrol masyarakat atas kinerja pemerintah ataupun unit-unit kerjanya. Dalam konteks bidang keamanan dan pertahanan, setiap negara demokrasi juga membuka ruang-ruang tersedianya informasi yang dapat diakses masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak warga negara tetap terjaga dan tidak terenggut. Di samping itu, adanya keterbukaan memperoleh informasi juga dapat menjadikan aktor pertahanan menjadi lebih profesional selalu bertindak dengan berdasarkan hukum.
Sebagai sebuah negara yang demokratis, Indonesia juga tentunya harus tetap memandang bahwa kebebasan memperoleh informasi bagi publik merupakan suatu hal yang pada dasarnya harus tetap dijaga. Adapun terkait beberapa hal yang sifatnya "rahasia" di mana di dalamnya terdapat hal-hal yang sensitif terutama menyangkut persoalan kedaulatan negara haruslah dapat didefinisikan dengan jelas dan tetap mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selama masa pemerintahan Orde Baru, keterbukaan untuk memperoleh informasi sangat dibatasi pemerintah. Bahkan, beberapa media yang sangat kritis dan lugas dalam menyajikan informasi dengan sangat mudah dibekukan pemerintah. Dengan alasan kerahasiaan, pemerintah Orde Baru banyak mengotrol berbagai informasi yang akan keluar dan diterima masyarakat sehingga sangat wajar apabila informasi yang akan disajikan media harus melewati pengawasan yang ketat. Hal ini tentunya dimaksudkan agar tidak terjadi gejolak perlawanan di dalam masyarakat.
Tertutupnya pintu untuk memperoleh informasi juga sangat berdampak negatif pada lemahnya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi masyarakat, pemerintahan pun pada akhirnya menjadi pemerintahan yang otoriter sehingga sangat wajar apabila berbagai kalangan berpendapat bahwa pada masa Orde Baru banyak sekali terjadi kasus penculikan aktivis yang sangat vokal mengkritisi kebijakan pemerintah. Dengan mengatasnamakan keamanan dan rahasia negara, pemerintah Orde Baru juga telah menafsirkan sifat kerahasiaan negara demi kepentingan dan keberlangsungan kekuasaannya sehingga mengakibatkan banyak pihak yang menjadi khawatir dengan setiap tindakan dan ucapan mereka karena selalu diintai.
Sifat rahasia negara yang ditafsirkan dan diimplementasikan oleh pemerintahan Orde Baru untuk menghalang-halangi kebebasan memperoleh informasi, pada dasarnya juga menyeret aktor pertahanan dan keamanan pada posisi yang tidak profesional sehingga ketika kita berbicara mengenai rahasia negara dan kebebasan memperoleh informasi, pada saat ini, tidak akan terlepas pula dari proses reformasi di bidang pertahanan dan keamanan.
Jatuhnya tampuk kekuasaan Orde Baru telah membuka harapan bagi kehidupan bernegara yang lebih demokratis, dan keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat menjadi salah satu tuntutan dalam agenda perjuangan reformasi. Keterbukaan pemerintah kepada masyarakat merupakan suatu hal yang memang sudah selayaknya dilakukan sejak dahulu sebab Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, sebuah negara demokrasi yang lahir dari kedaulatan rakyat sehingga kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah wajib bersikap transparan kepada rakyatnya.
Negara Indonesia yang ingin mensejahterakan seluruh rakyat perlu mengimplementasikan formulasi pembentukan negara dalam kosepnya yang terkenal Kontrak Sosial (Du Contract social ou principes du droit politique) yang dibuat pada tahun 1762 oleh Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Rousseau melihat hubungan individu dengan negara haruslah didasari pada sebuah kesepakatan untuk bernegara sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan bersama. Kesepakatan yang penting harus dipenuhi adalah tentang hak dan kewajiban.
Dalam uraiannya, Rousseau menekankan pentingnya istilah volente generale (kehendak umum) yang merupakan cikal bakal lahirmya masyarakat sipil. Sebuah negara haruslah didasarkan pada kesepakatan umum yang jika dilanggar akan mengakibatkan ketidakadilan. Konsep ketidakadilan, dengan sendirinya membubarkan kesepakatan umum dan juga kontrak sosial.
Konstitusi (UUD) pada hekakatnya merupakan kontrak sosial dalam kehidupan bernegara. Pasal 28 F pada prinsipnya memberikan hak pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak tersebut selain diatur dalam pasal tersebut, juga jauh sebelumnya sudah ditetapkan PBB melalui resolusi 59 ayat 1 Tahun 1946 dan Internasional Cevenant on Civil and Political Rights 1966 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB pasal 19 yang menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi dan hak konstitusional sehingga wajib dilindungi oleh negara.
Dunia sekarang sudah memasuki Era Informasi, dimana informasi adalah kekuasaan ("from brown to brain"). Telah terjadi suatu Powershift, kata Alvin Toffler. Era informasi ini sejalan dengan demokratisasi, pengurangan dominasi pemerintah, pemajuan civil liberties, civil society, hak asasi manusia, pemberdayaan publik dan ihwal lain yang serupa. Sejak Reformasi 1988 Indonesia mulai menuju kesitu.
Hak atas informasi tersebut meliputi : (1). Hak publik untuk memantau atau mengamati perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publiknya (right to observe); (2). Hak publik untuk mendapatkan/mengakses informasi (public access to information); (3). Hak publik untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan (right to participate); (4). Kebebasan berekspresi yang salah satunya diwujudkan kebebasan pers (free and responsible pers); (5). Hak publik untuk mengajukan keberatan apabila hak-hak di atas diabaikan (right to appeal) baik melalui administrasi maupun adjudikasi (menggunakan sarana pengadilan semu, arbitrasi maupun pengadilan.
Selain itu keterbukaan informasi memberi peluang rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Rakyat yang well - informed akan menjadi kekuatan dan actor dalam proses penentuan dan pengawasan kebijakan publik. Hak itu didasarkan pada pemikiran dan Pengalaman empirik bahwa : (1) Publik yang lebih banyak mendapat informasi dapat berpartisipasi lebih baik dalam proses demokrasi; (2) Parlemen, pers dan publik harus dapat dengan wajar mengikuti dan meneliti tindakan- tindakan pemerintah; kerahasiaan adalah hambatan terbesar pada pertanggung jawaban pemerintah; (3) Pegawai pemerintahan mengambil keputusan-keputusan penting yang berdampak pada kepentingan publik; dan agar bertanggung jawab pemerintah harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakan; (4) Arus informasi yang lebih baik menghasilkan pemerintahan yang efektif dan membantu pengembangan yang lebih fleksibel; (5) Kerjasama antara publik dan pemerintah akan semakin erat karena informasi yang semakin banyak tersedia.
Informasi dapat digambarkan sebagai oksigen dalam suatu negara demokrasi. Negara Demokrasi terkait dengan pertanggungjawaban dan tata pemerintahan yang baik. Rakyat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara, oleh karena itu pemberian hak kepada rakyat atas informasi merupakan tiang penyangga yang penting bagi demokrasi.

Kepentingan umum, misi organisasi publik
Pelayanan publik pada masyarakat
Menuju Etika Pelayanan publik yang pro-warga

Bahan reading course/AN/etika/Herwan Parwiyanto
(diolah dari berbagai sumber)



No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...