9/4/09

HUKUM PERUSAHAAN

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Mengacu pada pengertian tersebut, yang dimaksud dengan Hukum Perusahaan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaan artinya mengelola sendiri perusahaannya. Apabila pengusaha menjalankan perusahaan dengan bantuan pekerja, maka dalam hal ini dia mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan.
Dalam menjalankan kegiatannya pengusaha dibantu oleh pembantu pengusaha. Pembantu pengusaha dibedakan antara pembantu dalam lingkungan perusahaan dan pembantu luar perusahaan. Pembantu dalam lingkungan perusahaan meliputi Pemegang prokurasi, Pengurus filial, Pelayan toko, Pekerja keliling. Selanjutnya yang termasuk pembantu luar perusahaan meliputi Agen perusahaan, Bank, Makelar, Komisioner, Notaris dan Pengacara.
Perusahaan dilihat dari segi jumlah pemiliknya, dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan. Perusahaan dilihat dari status pemiliknya, dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara. Perusahaan dilihat dari bentuk hukumnya, dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Perusahaan badan hukum ada yang dimiliki oleh pihak swasta, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan ada pula yang dimiliki oleh negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero), sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dan hanya dimiliki oleh pihak swasta.
Dilihat dari bentuk hukumnya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Perusahaan berbadan hokum yang dimiliki oleh swasta dapat berupa Perseroan Terbatas dan Koperasi, sedangkan yang dimiliki oleh negara adalah Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).


Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pendirian koperasi dimulai dengan rapat pembentukan koperasi, mengajukan surat permohonan kepada Menteri Koperasi, pengesahan dan pendaftaran akta pendirian di dalam buku daftar umum serta pengumuman akta pendirian dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perum adalah suatu badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, sedangkan Perusahaan Perseroan adalah Perseroan Terbatas yang 51% sahamnya atau lebih dimiliki oleh negara.
Dalam menjalankan aktivitasnya suatu perusahaan harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan urusan perusahaan yang meliputi akta pendirian, nama perusahaan, surat izin usaha perdagangan, pendaftaran perusahaan dan dokumen-dokumen perusahaan.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Kata terbatas di dalam Perseroan Terbatas mempunyai makna bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya, dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Namun demikian pertanggungjawaban terbatas tersebut tidak berlaku apabila:
persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
pemegang saham yang bersangkutan, dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan atau
pemegang saham yang bersangkutan, secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Pendirian perseroan pada prinsipnya didasarkan atas suatu perjanjian, sehingga lebih dari satu pemegang saham. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Apabila setelah perseroan disahkan kemudian jumlah pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, maka dalam waktu enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain.
Akta Pendirian dibuat dihadapan Notaris dan akta pendirian memuat Anggaran Dasar perseroan. Selanjutnya Akta Pendirian tersebut dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pada akhirnya perseroan yang sudah didaftarkan kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Modal perseroan terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Modal dasar adalah modal PT sebagaimana yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk. Modal yang ditempatkan adalah modal perseroan yang oleh para pendirinya disanggupi untuk disetor ke kas perseroan yang didirikan. Modal yang disetor adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tertentu yang telah diserahkan oleh para pendiri kepada kas perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Selanjutnya berdasarkan Pasal 79 UUPT ditentukan bahwa kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi. Suatu perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti Bank, Asuransi; menerbitkan surat pengakuan utang seperti obligasi atau merupakan Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota Direksi.
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Perseroan memiliki Komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang Komisaris.
Apabila suatu perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan yang memadai, maka akan menjadi tidak relevan lagi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Salah satu alternatif untuk mempertahankan kehidupan perseroan yang bersangkutan, adalah dengan jalan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Penggabungan adalah penyatuan dua perseroan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu perseroan sebagai perseroan yang menerima penggabungan dan membubarkan perseroan yang lainnya. Peleburan adalah penggabungan dari dua PT atau lebih dengan cara mendirikan suatu PT baru dan selanjutnya membubarkan PT-PT yang bergabung tadi. Pengambilalihan adalah pengambilalihan suatu PT oleh PT yang lain, baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian saja.
Perseroan bubar karena keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir dan karena Penetapan Pengadilan.
Pelaku dan Instrumen Pasar Modal
Pengembangan ekonomi secara keseluruhan harus pula diukur dari seberapa jauh perkembangan pasar modal dan industri sekuritas pada negara tersebut. Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pasar modal dapat digunakan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui pemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan berusaha. Dalam hubungannya dengan pemilik saham melalui pasar modal masyarakat dapat ikut menikmati keberhasilan perusahaan melalui pembagian deviden dan peningkatan harga saham yang diharapkan. Keikutsertaan masyarakat ini juga memberikan pengaruh positif terhadap pengelolaan perusahaan melalui mekanisme pengawasan langsung oleh masyarakat.
Pasar Modal akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh pelaku Pasar Modal yang baik pula. Secara mudah dapat dikatakan bahwa tanpa para pelaku Pasar Modal, maka Pasar Modal tidak dapat hidup. Demikian pula sebaliknya tanpa Pasar Modal para pelaku itu kehidupannya tidak tumbuh dengan wajar, tidak berkembang dengan baik. Lembaga-lembaga yang menjadi pelaku Pasar Modal adalah Emiten, Pemodal (investor), Penunjang Pasar Modal (Kustodian, Wali Amanat, Biro Administrasi Efek) Penjamin Emisi Efek (underwriter) dan Perantara Pedagang Efek (broker).
Surat-surat berharga jangka panjang yang diperjualbelikan di Pasar Modal sering pula disebut dengan istilah Efek, yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Umumnya surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dibedakan menjadi surat berharga yang bersifat utang umumnya dikenal dengan nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan biasa dinamakan saham.
Go Public
Setiap emisi atau penerbitan surat berharga melalui pasar modal, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Emiten. Persyaratan emisi yang harus dipenuhi setiap emiten akan tergantung dari jenis efek yang akan diterbitkan, jenis bursa dimana efek tersebut akan didaftarkan serta jenis usaha dari emiten. Sampai dengan saat ini pemberian izin untuk registrasi dan listing diberikan oleh Bapepam. Dalam hal ini perusahaan yang akan menawarkan efeknya melalui pasar modal, setelah registrasi ke Bapepam secara otomatis harus listing di Bursa setelah izin registrasi diberikan.
Proses emisi efek melalui Pasar Modal meliputi kegiatan yang terdiri dari tahap persiapan yang meliputi kegiatan konsultasi antara Dewan Komisaris/ Direksi dengan pemegang saham. Apabila hasil konsultasi tersebut terlihat bahwa penerbitan efek merupakan salah satu alternatif yang akan dipilih, maka langkah berikutnya adalah mengadakan RUPS. Setelah itu kemudian diikuti penyampaian pernyataan pendaftaran kepada Menteri Keuangan Cq. Ketua Bapepam. Selanjutnya akan diadakan evaluasi oleh Bapepam, yang dilanjutkan dengar pendapat terbatas antara Emiten, Lembaga Penunjang dan Bapepam. Selanjutnya diputuskan oleh Ketua Bapepam apakah akan diberi izin ataukah tidak.
Pemberian izin emisi oleh Ketua Bapepam merupakan tahap yang sangat menentukan apakah efek yang akan diterbitkan oleh perusahaan dapat ditawarkan kepada masyarakat. Penawaran efek tersebut kepada masyarakat setelah pemberian izin emisi sampai dengan saat pencatatan di Bursa disebut Pasar Perdana (Primary Market). Proses penawaran efek melalui pasar perdana akan meliputi beberapa tahapan sebagai berikut: Pengumuman dan pendistribusian prospektus; Penawaran; Penjatahan; Pengembalian dana; Penyerahan efek; Pencatatan efek di bursa.
Pasar sekunder dalam sistem pasar kita, dimulai dengan dicatatkan dan diperdagangkannya suatu efek di Bursa. Pengertian sekunder disini adalah karena yang melakukan perdagangan adalah para pemegang saham dan calon pemegang saham. Uang yang berputar dalam pasar sekunder, tidak lagi mengalir ke dalam perusahaan yang menerbitkan efek tapi berpindah dari pemegang saham yang satu ke tangan pemegang saham yang lain. Di dalam prakteknya kegiatan Pasar Sekunder dilakukan melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Surat Wesel dan Surat Sanggup
Dalam lalu lintas pembayaran terjadi perkembangan yang menarik dengan digunakannya alat-alat pembayaran selain alat pembayaran tunai berupa uang kontan. Alat pembayaran yang demikian dikenal dengan istilah Surat Berharga.
Surat berharga mempunyai dua klausula yaitu klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti. Dengan adanya klausula atas tunjuk berarti surat tersebut dapat diperalihkan dari tangan ke tangan, sedangkan kalau surat berharga mengandung klausula atas pengganti berarti bahwa surat berharga tersebut hanya dapat diperalihkan kepada pengganti dari orang yang disebut namanya pada surat berharga itu dengan cara endosemen dan menyerahkan surat tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa surat atas pengganti dan surat atas tunjuk itu mempunyai fungsi dapat diperdagangkan.
Surat Wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
Surat Sanggup adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu. Oleh karena suatu janji sanggup atau setuju membayar, maka kedudukan dari penanda tangan surat sanggup itu sama seperti kedudukan akseptan pada surat wesel.
Surat Cek dan Bilyet Giro
Surat Cek yaitu surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa, di tempat tertentu. Dengan demikian Surat Cek adalah surat tagihan utang (schuldvorderingspapier) yang bersifat suatu perintah untuk membayar. Dasar terjadinya penerbitan dari sepucuk cek adalah karena adanya perikatan dasar yang terjadi sebelumnya.
Surat Cek dapat diperalihkan dengan cara endosemen, akan tetapi cara ini hanya berlaku atas Surat Cek yang diterbitkan atas pengganti. Ketentuan mengenai endosemen untuk cek pada umumnya adalah sama dengan ketentuan endosemen Surat Wesel. Endosemen adalah cara memperalihkan tagihan yang terwujud dalam sepucuk Surat Cek yang ditentukan dapat dibayar kepada seorang yang disebut namanya, dengan atau tidak dengan klausula atas pengganti.
Bilyet Giro adalah surat perintah nasabah yang telah distandarisir bentuknya kepada Bank penyimpanan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen.
Diterbitkannya suatu bilyet giro atas nama seorang pemegang berarti melakukan pembayaran dari suatu transaksi jual-beli yang sebelumnya telah ada antara penerbit dan pemegang. Jadi penerbitan bilyet giro itu adalah karena suatu sebab dan sebab ini ialah transaksi yang telah dilakukan tadi. Dengan demikian jelas bagi kita bahwa nilai dari transaksi itu harus diwujudkan secara sama jumlahnya pada bilyet giro. Dengan perkataan lain, bahwa nilai dari bilyet giro itu adalah sama dengan nilai perikatan dasarnya.

Bentuk Organisasi dan Kerja Sama Bisnis
1. Bentuk-bentuk badan usaha dapat dibedakan menjadi berikut ini.
a. Perusahaan perseorangan. Perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi, dalam praktiknya badan usaha ini kerap kali merupakan perusahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya.
b. Perusahaan Perkongsian. Perusahaan yang merupakan penggabungan dari beberapa orang. Ukurannya kecil dan relatif dapat dijalankan oleh para pemiliknya. Salah satu dorongan penting untuk mengembangkan perkongsian adalah untuk menggabungkan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pendirinya dan atau untuk melakukan usaha di bidang yang diminati bersama.
c. Perusahaan Perseroan Terbatas. Perusahaan yang digolongkan kepada Perseroan Terbatas adalah suatu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi badan hukum yang pendiriannya dilakukan melalui akte notaris, di mana suatu dokumen dikemukakan yang pada dasarnya mencantumkan tujuan pendirian, saham yang dikeluarkan, dan nama-nama pimpinan yang akan menjalankan usaha. Pemegang saham pada Perseroan Terbatas dianggap sebagai pemilik perusahaan, tetapi tidak ikut campur dalam menjalankan kegiatan usaha.
d. Badan Usaha Milik Negara. Beberapa bentuk Badan Usaha Milik Negara, antara lain (1) Perusahaan Jawatan atau Perjan; (2) Perusahaan Umum atau Perum; serta (3) Perusahaan Perseroan Terbatas Milik Negara.
e. Koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang tujuan utamanya bukan sekadar untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
f. Badan Usaha yang bukan mencari keuntungan (Non Profit Organization/Non Government Organization/Nirlaba). Terdapat juga badan-badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Umumnya usaha seperti ini bergerak di bidang pendidikan dan rumah sakit.
2. Aspek lain dari organisasi perusahaan sebagai bentuk kerja sama bisnis, antara lain berikut ini.
a. Perusahaan multinasional atau Multi National Corporation (MNC) adalah perusahaan besar yang mengembangkan anak perusahaannya di berbagai negara lain.
b. Joint Venture merupakan dua atau beberapa perusahaan, yang sepakat untuk mendirikan suatu perusahaan baru dengan kepemilikan bersama sebagai perusahaan patungan.
c. Akuisisi/pengambilalihan. Pengambilalihan adalah suatu tindakan perusahaan yang membeli perusahaan lain dengan cara membeli saham perusahaan itu. Dengan memiliki sebagian besar saham dalam perusahaan lain tersebut maka kita dapat menguasai perusahan tersebut.
d. Employee Stock Ownership Plan. Kesepakatan di mana perusaaan menyediakan bagian dari sahamnya untuk didistribusikan kepada karyawannya.
e. Privatisasi merupakan langkah sebaliknya dari nasionalisasi. Di mana pemerintah menjual perusahaan-perusahaan milik negara kepada pihak swasta. Kebalikan dari privatisasi, nasionalisasi, yaitu tindakan pemerintah suatu Negara untuk mengambil alih beberapa perusahaan milik swasta.
f. Investasi Langsung merupakan tindakan membeli atau mendirikan aset yang berwujud (tangible assets) di negara lain.
g. Franchising, yaitu tindakan memberikan hak kepada seseorang atau suatu perusahaan untuk beroperasi dan melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh perusahaan yang mengeluarkan franchise ini.
h. Licensing, yaitu penggunaan suatu brand/merek produk yang telah terkenal dengan cara membeli hak penggunaan merek dari organisasi atau individu yang memilikinya.

2. Kebaikan Perusahaan Perseorangan
a) Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
b) Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
c) Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
d) Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
e) Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
f) Peraturan minim
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
g) Dorongan perusahaan
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
h) Keputusan dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
i) Lebih mudah memperoleh kredit
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
3. Keburukan Perusahaan Perseorangan
a. Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
b. Besarnya perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
c. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
d. Sumber keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
e. Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
f. Kurangnya kesempatan para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
B. FIRMA (FA)
1. Pengertian
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini. Cara pembagian itu adalah sebagai berikut:
Contoh:
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian dari neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
2. Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
3. Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...