12/27/18

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada proses persidangan begitu juga halnya terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan luka tubuh manusia, untuk menentukan kapan saat terjadi luka dan apakah luka tersebut disebabkan oleh tindak kejahatan diperlukan alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Berangkat dari ketidakmampuan untuk mengungkapkan semuanya itu, hukum memerlukan bantuan dari disiplin ilmu pengetahuan lain, yaitu kedokteran, tentunya bantuan ilmu kedokteran bukan hanya terbatas untuk hal-hal semacam itu, melainkan segala persoalan yang berkaitan dengan luka, kesehatan dan nyawa seseorang yang diakibatkan oleh suatu kejahatan yang selanjutnya diterangkan oleh dokter dalam rangka penyelesaian perkara pidana.
 
Cara yang dapat dilakukan untuk pembuktian perkara pidana antara lain adalah meminta bantuan dokter sebagai saksi yang dapat membuat keterangan tertulis dalam bentuk visum at repertum dan memberikan keterangan dipersidangan sebagai saksi ahli. Artinya, bahwa ilmu pengetahuan kedokteran sangat berperan dalam membantu penyidik, kejaksaan dan hakim dalam hal yang hanya dapat dipecahkan dengan ilmu kedokteran.

ILMU FORENSIK

Ilmu forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya).

Forensik (berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains). Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, komputer forensik, ilmu balistik forensik, ilmu metalurgi forensik dan sebagainya.

8/1/18

RETORIKA DALAM KEPEMIMPINAN

1.Faktor-faktor Ethos,Pathos,dan Logos.
Seorang nasionalis bernama Manadi pada zaman penjajahan Belanda pernah menulis artikel dalam surat kabar Fikiran Ra’jat pada tahun 1933 berdasarkan penyelidikan apakah semboyan yang berbunyi”jangan banyak bicara,tetapi bekerjalah”,benar atau tidak.kesimpulan Manadi ialah bahwa semboyan tersebut tidak benar.Semboyan kita,menurut nasionalis tersebut,haruslah:”Banyak bicara, banyak bekerja!”

Pendapat Manadi itu telah didukung sepenuhnya oleh Ir.Sukarno dalam artikelnya pada surat kabar yang sama dengan judul ”Sekali lagi,’Bukan jangan banyak bicara ,bekerjalah!”tetapi’Banyak bicara,banyak bekerja!”Dalam artikelnya itu Bung karno dengan gayanya yang khas menandaskan betapa pentingnya retorika dengan mengatakan antara lain:” Titik beratnya,pusatnya kita punya aksi harus terletak di dalam politiekeb bewustmaking dan politieke actie yakni didalam menggugahkan keinsyafan politik daripada rakyat dan di dalam perjuangan politik daripada rakyat.

TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN IZIN TERHADAP ALIH FUNGSI HUTAN LINDUNG DI BINTAN RIAU


1.1 Latar belakang
Kontrol yuridis adalah merupakan bagian dari perkembangan hukum dalam kehidupan bernegara dari awal hingga abad modern ini. Pemikiran zaman dahulu sampai dengan abad ke XVIII yang lebih mengutamakan hukum alam, yang menyatakan bahwa segala-galanya berasal dari Tuhan dan alam, telah menghasilkan suatu kekuasaan yang absolut.
Dalam perkembangan berikutnya muncul reaksi terhadap absolutisme ( tirani )sehingga timbul suatu pemikiran bahwa hal itu harus di hindari, agar tidak terjadi keseweng-wenangan. Muncullah pemikiran tentang pembagian kekuasaan ( trias politica ). Kekuasaan di bagi ke dalam 3 bentuk kekuasaan, yaitu kekuasaan legisltaf, eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Ismail sunny menolak pengertian pembagian kekuasaan ( seperation of powers ) dalam hal ini beliau menghendaki pengertian pembagian kekuasaan( Division of powers )
Negara kesejahteraan ( Welfare state )

PROSES SIDANG PERKARA PIDANA



Pada garis besarnya proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut :
1.                 
                  1. Sidang Pembacaan Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Sela.
Pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh hakim/majelis hakim, sidang pemeriksaan perkara pidana oleh ketua majelis hakim dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kasulilaan atau terdakwanya anak-anak.Pemeriksaan itu dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi-saksi.Kalau kedua ketentuan tersebut tidak tidak dipenuhi, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.

BUDAYA

Sedemikian luasnya konsep budaya, maka untuk memahaminya konsep tersebut kemudian dipecah-pecah ke dalam unsur-unsurnya. Koentjaraningrat (2002) memecahnya ke dalam 7 unsur, yakni sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup dan sistem teknologi dan peralatan. Ketujuh unsur itulah yang membentuk budaya secara keseluruhan

Definisi lainnya diberikan oleh Herskovits, yang mendefinisikan budaya sebagai hasil karya manusia sebagai bagian dari lingkungannya (culture is the human-made part of the environment). Artinya segala sesuatu yang merupakan hasil dari perbuatan manusia, baik hasil itu abstrak maupun nyata, asalkan merupakan proses untuk terlibat dalam lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun sosial, maka bisa disebut budaya. Tentu saja definisi ini juga sangat luas. Namun definisi tersebut digunakan oleh Harry C. Triandis, salah seorang pakar psikologi lintas budaya paling terkemuka, sebagai dasar bagi penelitian-penelitiannya (lihat Triandis, 1994) karena definisi tersebut memungkinkannya untuk memilah adanya objective culture dan subjective culture. Budaya objektif adalah segala sesuatu yang memiliki bentuk nyata, seperti alat pertanian, hasil kesenian, rumah, alat transportasi, alat komunikasi dan sebagainya. Sedangkan budaya subjektif adalah segala sesuatu yang bersifat abstrak misalnya norma, moral, nilai-nilai, dan lainnya.

TREND KRIMINALISASI DALAM HUKUM KELUARGA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM

Oleh: Muhammad Zaki Saleh**

A. Pendahuluan
Salah satu trend reformasi hukum keluarga di Dunia Islam modern adalah diberlakukannya sangsi hukum (kriminalisasi). Keberanjakan dari hukum klasik yang cenderung tidak memiliki sanksi hukum, misalnya, beralih kepada aturan-aturan dan hukum produk negara yang tidak saja membatasi dan mempersulit, namun bahkan melarang dan mengategorikan suatu masalah seputar hukum keluarga sebagai perbuatan kriminal. Dalam hal poligami misalnya, meskipun kriminalisasi poligami belum menjadi potret umum dari hukum/undang-undang yang berlaku di negara-negara Muslim, namun keberadaannya semakin dipertimbangkan dan tetap menjadi salah satu topik hangat masyarakat Muslim Dunia saat ini. Adalah menarik jika kriminalisasi poligami di Indonesia juga dapat ditelaah lebih dekat, dan melihat bagaimana sebagian negara Muslim lain memberlakukannya, kemudian dikomparasikan satu sama lain dalam konteks doktrin Hukum Islam konvensional, antar negara, dan posisinya sebagai salah satu citra dinamisasi dalam hukum Islam, khususnya hukum keluarga Negara Muslim modern. Demikian pula jika dibandingkan dengan kebijakan hukum di negara-negara non-Muslim (negara Barat).
Seperti disebut dalam judul di atas, tulisan ini hanya memfokuskan kajian pada beberapa negara Muslim : Turki, Tunisia, Irak, Malaysia, dan Indonesia, dengan menggunakan pendekatan komparatif, meliputi: komparasi vertikal (hukum negara-doktrin hukum klasik); komparasi horizontal (hukum antar negara); komparasi diagonal (tingkat dinamisasi hukum). Selain itu, guna mendapatkan perbandingan yang lebih luas, penulis juga akan melengkapi tulisan ini dengan tinjauan terhadap kebijakan hukum mengenai poligami di negara-negara non-Muslim (negara Barat).

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...