2/12/17

ANALISIS YURIDIS KASUS PENGHINAAN LAMBANG NEGARA

Bahwa penyidikan dugaan kasus “Penghinaan” terhadap Lambang Negara dilakukan Polda Jabar setelah Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10/2016). Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jabar..

Bahwa Habib Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang “penodaan terhadap lambang Negara” dan Pasal 320 KUHP.tentang “Penghinaan”.

Bahwa menurut pasal 154a KUHP yang berbunyi : “Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah”.

Pasal 154a KUHP tersebut diatas ditambahkan dengan Lembaran Negara (L.N.) 127 tahun 1958, karena didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum ada ketentuan seperti tersebut diatas, maka dengan adanya Peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang Negara Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu diadakan ketentuan termaksud.

Bahwa menodai adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina.

Analisis Yuridusnya :

  1. Bahwa Pasal 154a KUHP, adalah pasal yang mengatur tentang penodaan terhadap Bendera dan Lambang Negara.
  2. Apa yang dimaksud dengan Lambang Negara tersebut?
  3. Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958. Dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
  4. Bahwa bila pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq adalah “Lambang Negara Garuda Pancasila”, maka harus dibedakan antara Lambang Negara Garuda Pancasila dengan Pancasila itu sendiri.
  5. Bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara
  6. Apa yang dimaksud dengan ideologi Negara, Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh seorang pemikir perancis yang bernama Antonie Destut de Tracy, dalam bukunya berjudul “Les Elements de I’ideologi,ia mengartikan ideologi sebagai ilmu mengenai gagasan atau ide-ide.


De Tracy juga membedakan idea atau gagasan tersebut menjadi 2 macam, yaitu :

a. Ide yang Sehat, adalah ide yang sesuai dengan realitas atau sesuai dengan akal budi manusia.
b. Ide yang tidak sehat, adalah ide yang tidak sesuai dengan realitas atau akal budi manusia.

Menurut De Tracy, ide yang sehat lah yang harus digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari agar tercipta keadilan dalam masyarakat. Ideologi harus ada gunanya dalam kehidupan praktis sehari-hari, yaitu memberikan patokan-patokan untuk melakukan perbaikan keadaan masyarakat.

Dalam arti luas Ideologi Negara adalah pedoman hidup dalam berfikir baikdalamsegi kehidupan pribadi maupun umum.

Dalam arti sempit, ideologi adalah pedoman hidup baik dalam berfikir ataupun bertindak dalam bidang tertentu (Sunarso,Hs,1986).

Ideologi Negara merupakan consensus nasional (mayoritas) warga Negara tentang nilai-nilai dasar Negara yang ingin di wujudkan melalui kehidupan Negara (Heuken,1998). Ideologi akan mampu bertahan dalam menghadapi perubahan jikamempunyai 3 dimensi yaitu :

a. Dimensi realita, yaitu ideology mencerminkan realita kehidupan masyarakat,

b. Dimensi Idealisme, yaitu kualitas idealism yang terkandung didalam ideologi,

c. Dimensi Fleksibilitas, yaitu kemampuan ideology untuk mempengaruhi dan menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman.

7. Bahwa Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah merupakan suatu pandangan, nilai,cita-cita danjuga keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan nyata,dimana ideology tersebut mampu membangkitkan kesadaran seluruh rakyat Indonesia dengan kemerdekaan.

8. Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara adalah merupakan landasan kehidupan bernegara, dasar Negara bagi Negara adalah merupakan dasar yang digunakan untuk mengatur penyelenggara Negara, sekaligus merupakan norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

9. Bahwa Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara artinya Pancasila memiliki nilai-nilai yang menjadi pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia, sehingga menjadi jati diri bangsa dan Negara Indonesia.

10. Bahwa butir-butir yang terjandung didalam Pancasila yaitu :

1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adildan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

11. Bahwa bila dilihat dari uraian tersebut diatas, maka jelas BERBEDA antara Lambang Negara Garuda Pancasila dan Ideologi Negara Pancasila.

12. Bahwa berita yang selama ini tersebar pada masyarakat umum adalah Habib Rizieq Shihab dituduhkan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP yang berbunyi :

”Barang siapa menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah”.

Dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan yang berbunyi : “Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, diancam hokum karenamenista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-.”

Dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

13. Bahwa yang menjadi permasalahan tuduhan “Penghinaan” oleh Habib Rizieq Shihab tersebut diatas adalah permasalahan tentang pandangan dari Habib Rizieq tentang lahirnya Pancasila yang menjadi karya ilmiah berupa tesis nya yang dibuat dalam rangka mendapatkan gelar akademik Magister di Universitas Malaya. Tesis Habib Rizieq tersebut berjudul :

“Pegaruh Pancasila Terhadap Syariat Islam di Indonesia”.

14. Bahwa menurut Habib Rizieq, di dalam tesis karya ilmiahnya, ada bab tentang sejarah Pancasila.

Dalam bab itu, menurut Rizieq, ia mengkritik usulan Soekarno yang menempatkan Sila Ke Tuhanan di nomor paling terakhir (ke lima).

Bahwa menurut Habib Rizieq Shihab, dari sejarah proses lahirnya Pancasila, para ulama yang ikut dalam sidang BPUPKI menolak usulan Bung Karno itu, dan melalui perdebatan, akhirnya Bung Karno setuju sila Ke Tuhanan jadi yang pertama.

“Jadi yang saya kritik rumusan Pancasila yang diajukan Bung Karno. Saya tidak menghina Pancasila, saya tidak menghina Bung Karno, yang saya kritik bukan orang, tapi usulan,” katanya.

Di dalam tesis itu pula, Rizieq mengkritik hari lahir Pancasila. Menurutnya, hari lahirnya Pancasila bukanlah 1 Juni 1945 tetapi hari tercapainya konsesus yakni tanggal 22 Juni 1945.

“Saya enggak terima Pancasila dinisbahkan tanggal 1 Juni, yang betul itu tanggal 22 Juni 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945 itu masih usulan, belum disepakati, baru disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 menjadi konsesus nasional dan selanjutnya diperbaiki pada tanggal 18 Agustus 1945,” katanya.

Bahwa setelah Rizieq lulus cumlaude dari Universitas Malaya, dia mensosialisasikan tesis itu melalui tabligh dan ceramah-ceramah.

15. Bahwa dari ceramah-ceramah tentang Pancasila tersebut maka Habib Rizieq dituduh melakukan “Penghinaan” tehadap Pancasila dan Bung Karno, seperti yang dilaporkan oleh putri Bung Karno, sukmawati soekarno putri.

16. Bahwa untuk menganalisa secara yuridis, apakah betul dugaan “Penghinaan” terhadap Pancasila dan Bung Karno yang dituduhkan pada Habib Rizieq tersebut ?, maka sebaiknya kita melihat dahulu tentang sejarah proses lahirnya Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Negara :

a. Bahwa BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dan diketuai Dr. Rajiman Widyodiningrat. BPUPKI bertugas menyelidiki dan mempelajari hal-hal penting mengenai masalah tata pemerintahan atau pembentukan Indonesia merdeka. Peresmian dan pelantikan BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 1945.

b. Bahwa Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Sidang pertama ini membahas usaha-usaha untuk merumuskan dasar Negara bagi Negara Indonesia merdeka.

Para peserta sidang pertama BPUPKI diliputi dengan segala kesungguhan dan didorong oleh semangat untuk merdeka mampu menghasilkan usulan-usulan berupa gagasan tentang dasar Negara.

Gagasan tentang dasar Negara tersebut disampaikan oleh Ir. Soekarno, Mr. Mohammad Yamin, dan Dr. Supomo.

Tahukah kalian untuk kepentingan siapa gagasan dan usulan mereka? Tentu saja semuanya untuk kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.

c. Gagasan Mr. Moh. Yamin yang diusulkan pada tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri KeTuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

d. Gagasan Dr. Supomo yang diusulkan pada tanggal 31 Mei 1945 adalah sebagai berikut :

1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial

e. Gagasan Ir. Soekarno yang diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945 adalah sebagai berikut :

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. KeTuhanan Yang Maha Esa

f. Ir. Soekarno kemudian memberi nama Pancasila atas lima asas yang diusulkannya. Itulah mengapa tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Usulan Ir. Soekarno itu diterima baik oleh BPUPKI dengan beberapa usulan perbaikan.

g. Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia perumus dengan tugas membahas dan merumuskan gagasan dasar Negara Indonesia merdeka sebagaimana tertera di atas. Panitia perumus tersebut dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Mengapa disebut pantitia Sembilan? Karena panitia perumus ini beranggotakan Sembilan orang.
Panitia Sembilan :

1. Soekarno (ketua)
2. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. H. A. Wahid Hasyim (anggota)
4. Kahar Muzakir (anggota)
5. A. A. Maramis (anggota)
6. Abikusno Tjokrosuyoso (anggota)
7. Agus Salim (anggota)
8. Achmad Soebarjo (anggota)
9. Moh. Yamin (anggota)

h. Proses Perumusan Pancasila Setelah Pidato Sukarno :
Setelah Sukarno berpidato mengajukan usul tentang dasar-dasar negara tanggal 1 Juni 1945, sidang BPUPKI pertama berakhir. Hari itu juga ketua BPUPKI menunjuk dan membentuk Panitia Kecil. Tugas Panitia Kecil itu adalah merumuskan kembali pidato Sukarno yang diberi nama Pancasila sebagai dasar negara itu.

Bagaimana perjalanan lebih lanjut perumusan Pancasila sebagai dasar negara oleh Panitia Kecil ?

Sejarah mencatat peristiwa-peristiwa penting sebagai berikut : Perbedaan Pandangan Antara Golongan Islam dan Paham Kebangsaan, didalam keanggotaan Panitia Kecil, ada dua golongan penting yang berbeda pandangan dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Satu golongan menghendaki agar Islam menjadi dasar negara. Sementara itu golongan yang lain menghendaki paham kebangsaan sebagai inti dasar negara.

Lahirnya Piagam Jakarta dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10 Juli 1945, Sukarno melaporkan bahwa sidang Panitia Sembilan (tanggal 22 Juni 1945) telah berhasil merumuskan Pancasila yang merupakan persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan.

Rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan itu dikenal sebagai Piagam Jakarta (Djakarta Charter).

i. Bahwa rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk- pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

j. Tentang Piagam Jakarta ini Sukarno sebagai ketua Panitia Sembilan mengatakan, bahwa “Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” merupakan jalan tengah yang diambil akibat perbedaan pendapat antara golongan Islam dan kebangsaan.

k. Sebenarnya banyak muncul keberatan terhadap Piagam Jakarta ini, antara lain keberatan yang disampaikan oleh Latuharhary yang didukung oleh Wongsonegoro dan Husein Joyodiningrat dalam sidang panitia perancang UUD tanggal 11 Juli 1945. Keberatan yang sama juga diajukan oleh Ki Bagus Hadikusumo dalam sidang ketua BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.

l. Pengesahan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara :

Bahwa pada tanggal 18 Agustus ini merupakan perjalanan sejarah paling menentukan bagi rumusan Pancasila. Hari itu akan disyahkan Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia merdeka. Sementara rumusan Pancasila menjadi bagian dari preambul (pembukaan) Undang-Undang Dasar negara tersebut. Namun demikian sehari sebelum tanggal ini ada peristiwa penting.

Peristiwa penting yang dimaksud adalah, pada sore hari setelah kemerdekaan Negara Indonesia diproklamirkan, Moh. Hatta menerima Nisyijima (opsir/pembantu Laksamana Mayda/Angkatan Laut Jepang) yang memberitahukan bahwa ada pesan berkaitan dengan Indonesia merdeka.

Pesan tersebut, kaitannya berasal dari wakil-wakil Indonesia bagian Timur di bawah penguasaan Angkatan Laut Jepang.

Isi pesannya, menyatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari daerah-daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang keberatan dengan rumusan sila pertama (Piagam Jakarta) : .”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Bagaimana dengan sikap Moh. Hatta saat itu? Ketika itu Hatta menyadari bahwa penolakan terhadap pesan tersebut akan mengakibatkan pecahnya negara Indonesia Merdeka yang baru saja dicapai.

Jika hal itu terjadi tidak menutup kemungkinan daerah (Indonesia) luar Jawa akan kembali dikuasai oleh kaum Kolonial Belanda.

Oleh karena itu, Hatta mengatakan kepada opsir pembawa pesan tersebut, bahwa pesan penting itu akan disampaikan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan BPUPKI esok hari (tanggal 18 Agustus 1945).

Keesokan harinya, sebelum sidang BPUPKI dimulai, Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, Wakhid Hasyim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Hasan untuk rapat pendahuluan. Mereka membicarakan pesan penting tentang keberatan terhadap rumusan Pancasila Piagam Jakarta. Hasilnya, mereka sepakat agar Indonesia tidak pecah, maka sila pertama (dalam rumusan Piagam Jakarta) diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan demikian sebagai Konsensus Nasional untuk menyatukan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila di sahkan menjadi dasar Negara sekaligus Ideologi Negara.

17. Bahwa tidak dapat dinafikkan bila melihat dari proses sejarah tentang lahirnya Pancasila tersebut masih merupakan perdebatan serius secara politis maupun akademis sampai saat ini, namun bila kita mengacu pada sejarah terjadinya konsensus nasional pada tanggal 18 Agustus 1945, maka seharusnya secara yuridis keabsahan Pancasila sebagai Dasar dan atau Ideologi Negara bukan pada tanggal 1 Juni 1945 atau 22 Juni 1945, namun pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu dengan dimasukkan juga Pancasila didalam Preambule/Pembukaan UUD 1945.

18. Bahwa perdebatan politis dan akademis tersebut pada akhirnya dijadikan sebagai sebuah karya ilmiah dalam tesis dari Habib Rizieq Shihab yang berjudul “Pengaruh Pancasila Terhadap Syariat Islam di Indonesia” di Universitas Malaya.

19. Bahwa yang menjadi persoalan sekarang adalah :

a. “Apakah karya ilmiah berupa tesis tentang pandangan atau pemikiran seseorang secara ilmiah yang dituliskannya kedalam karya ilmiah berupa Tesis terhadap sejarah lahirnya Pancasila dan pengaruhnya terhadap syariat Islam dapat dituntut serta dipidana secara hukum ?”

b. “Apakah pandangan dan pemikiran ilmiah secara akademis tentang Dasar Negara dan atau Ideologi Pancasila dapat dituntut secara hukum ?”

c. Apakah ada aturan hukum di Indonesia yang dapat menjerat seseorang tentang pandangan dan pemikirannya secara ilmiah dan akademis tentang Dasar Negara dan atau Ideologi Pancasila ?”

d. Bagaimana dengan karya-karya ilmiah berupa buku-buku tentang ajaran komunisme, Leninmisme, Karl Marxisme, buku-buku tentang PKI / pandangan Komunisme yang ditulis oleh DN. Aidit, juga buku yang berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” yang dituliskan oleh seorang keturunan PKI Ribka Tjiptaning ??? maupun buku-buku lainnya tentang komunisme / PKI yang akhir-akhir ini banyak beredar di masyarakat ??? Apakah aparat penegak hukum dalam hal ini Polri maupun Kejaksaan RI tutp mata mengenai buku-buku tersebut ???

20. Bahwa menurut Keterangan Kapolda Jawa barat, Habib Rizieq Shihab disangkakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 154a KUHP dan 320 KUHP.Bahwa bila Habib Rizieq Shihab disangkakan pelanggaran terhadap pasal 154a KUHP, artinya melakukan pelanggaran pidana “penodaan” terhadap Lambang Negara Garuda Pancasila bukan terhadap Ideologi Negara Pancasila.,

sedangkan pasal 320 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan mengenai orang yang sudah mati jika sekiranya ia masih hidup perbuatan itu bersifat menista dengan surat,dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-.”

1. Bahwa didalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, saya belum menemukan adanya aturan hukum mengenai “Penodaan” terhadap Dasar Negara dan Ideologi Negara “Pancasila”.

2. Bahwa aturan hukum yang ada baru berupa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yiatu :
Pengaturan terkait tindak pidana terhadap ideologi negara dalam R-KUHP terdapat pada Pasal 219, Pasal 220 dan Pasal 221, masing-masing di bawah dua paragraf berbeda, yaitu berupa:
(1) penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dan
(2) peniadaan dan pergantian ideologi Pancasila.

Bahwa aturan hukum yang baru berupa rancangan undang-undang, tidak dapat dipakai dan atau diterapkan sebagai undang-undang sebelum disah kan oleh DPR bersama Presiden dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara.

3. Bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, maka apabila Habib Rizieq Shihab dikatakan melakukan penodaan terhadap Pancasila adalah tidak tepat bila disangkakan dengan pasal 154a KUHP. dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, karena: “Pancasila bukan lah Lambang Negara, akan tetapi Pancasila adalah Ideologi dan Dasar Negara”.

4. Bahwa apabila Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, tetap bertahan menggunakan pasal 154a KUHP. Dan atau dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, maka harus dibuktikan secara yuridis apakah “Penodaan terhadap lambang Negara” sama dengan “Penodaan terhadap Ideologi dan Dasar Negara ?” dan apa dasar hukum “Penodaan terhadap Ideologi Negara?”.

5. Bahwa apabila pasal yang didakwakan tidak sesuai dengan sangkaan perbuatan pidana yang dituduhkan maka patutlah tidak ditindak lanjuti dan atau dihentikan demi hukum, karena azas hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah “azas Legalitas”, artinya “seseorang tidak dapat dipidana bila tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan pidana tersebut”.

Demikian analisis yuridis yang dapat saya sampaikan agar menjadi pencerahan hukum bagi masyarakat luas agar tidak DISESATKAN OLEH OKNUM-OKNUM TERTENTU, dan semoga tulisan ini dapat menjadi pemahaman bersama dalam rangka Penegakan hukum yang taat azas dan yang berkeadilan berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Oleh: Nicholay Aprilindo
(Penulis adalah Aktivis/Pengamat Hukum dan Politik (Alumni PPSA XVII Lemhannas RI-2011).

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...