Oleh DR M Khoirul Huda SH MH
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
SriwijayaAktual.com - Kunjungan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pada tanggal 27 September 2016 ke Kepuluan Seribu dalam rangka sosialisasi program pengembangan perikanan untuk peningkatkan taraf hidup warga berbuntut panjang dengan munculnya video yang dianggap melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Reaksi umat dan tokoh agama luar biasa sehingga MUI mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dan menghina ulama . Akhirnya Ahok sendiri minta maaf kepada umat Islam dan dua organisasi massa Islam di Indonesia Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah yang juga komponen MUI, juga telah menerima permintaan maaf Ahok. MUI juga menghimbau pemerintah untuk tetap menjalankan prosedur hukum terhadap Ahok untuk menjamin rasa keadilan dimasyarakat.
Akan tetapi reaksi pemerintah dan penegak hukum dirasa lamban maka komponen umat Islam melakukan Aksi Damai Bela Al-Qura'n pada 14/11/2016 (Aksi Damai 411) dengan penggalangan secara viral melalui media sosial dan telah berhasil mengumpulkan jutaan umat Islam.
Pemerintah sudah memprediksi bahwa Aksi 411 ini akan sangat besar yang diantasipasi oleh pemerintah dengan menyiapkan pengamanan dan pengerahan puluhan ribu anggota kepolisian yang di back up oleh TNI serta Presiden Joko Widodo “menemui” pimpinan Gerindra Prabowo Subianto untuk mendinginkan suasana politik agar demo tidak anarkis.
Penistaan agama sebagai delik pidana telah diuji di MK dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pengujian Penistaan agama di MK pada putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Nomor 84/PUU-X/2012 terkait pengujian Pasal 156 a Jo. Undang-Undang Nomor 1 /PNPS tahun 1965 pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Ahok sebagai calon gubernur dalam Pilgub Jakarta jika menjadi tersangka atau terdakwa, tidak akan kehilangan status sebagai calon gubernur. Pasal 163 UU Nomor 10 tahun 2016 terkait pemilihan gubernur ditegaskan bahwa status tersangka dan terdakwa tidak menghilangkan status seseorang calon gubernur. Sedangkan dalam Pasal 163 ayat (6) dalam status tersangka, seorang gubernur terpilih tetap harus dilantik.
Dalam status terdakwa, gubernur terpilih tetap dilantik meskipun kemudian pada saat pelantikan itu juga diberhentikan sementara. Jika keputusan pengadilan menetapkan gubernur terpilih menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap dilantik agar dapat langsung diberhentikan (Pasal 163 ayat 8) Pasal 7A perubahan ketiga, “bahwa Presiden dan /Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden”.
Pasal 24 C ayat (2): Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Teladan:
1. Masyarakat
2. Tokoh agama
3. Tokoh Politik
4. Penegak Hukum
5. Pemerintah
Maraknya demo atas kasus ahok, bahwa kasus ahok harus dibawah ke ranah hukum, bukan wilayah politik. Secara konstitusional presiden juga tak bisa ditekan, apalagi dilengserkan hanya masalah ahok. Karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Intinya bagaimana masyarakat menyerahkan proses hukum sebagaimana panglima untuk penyelesaian soal konflik-konflik sehingga terhindar dari upaya-upaya penyelesaian secara inkonstitusional. [*]
Sumber, Beritajatim
No comments:
Post a Comment