10/12/14

TINDAK PIDANA ABORSI

1. PENDAHULUAN

Dalam Pasal 28 (a) Undang-Undang Dasar  1945  yang  berbunyi  “setiap  orang  berhak  untuk  hidup  serta  berhak mempertahankan hidup dan  kehidupannya”. Mengisyaratkan bahwa konstitusi negeri ini melindungi hak hidup warga negara, Dengan hak hidup itu negara akan menjaga dan melindungi hak hidup setiap warganya, sehingga negara melalui alat negara  penegak  hukum  akan  bertindak  apabila  ada   dan  diketahui  terjadi penghilangan hak hidup manusia.

Berbanding lurus dengan hal tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 32:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Selanjutnya mengenai pembunuhan terhadap janin dalam kandungan, Al Qur’an menjelaskan pada surat Al Isra’ ayat 31

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.

Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia pun dikenal adanya ancaman untuk pelaku tindakan penghilangan hak hidup manusia, dalam hal ini seperti pembunuhan berencana yang dapat diancam hukuman mati, selain itu ada juga penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain, termasuk didalamnya pembunuhan yang dilakukan terhadap bayi yang masih dalam kandungan yang dikenal dengan tindak pidana aborsi.

Di dalam KUHP, pasal-pasal yang membicarakan tindak pidana aborsi antara lain adalah pasal 299, 346, 347, 348, dan 349, yang berbicara tentang aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita, dokter, ahli, atau pihak lain yang tanpa ataupun dengan disengaja menggugurkan kandungan seorang wanita baik melalui persetujuan ataupun tidak dengan persetujuan wanita yang mengandung tersebut.

Dalam makalah studi kasus ini, penulis berupaya mengungkap tindak pidana aborsi yang berhubungan dengan pasal-pasal dalam KUHP tersebut diatas, dengan tujuan untuk mengetahui apakah tindak pidana tersebut sudah memenuhi syarat sehingga dapat dijatuhkan pidana sesuai dengan ancaman yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut.

2. POSISI KASUS

Pelaku : dr. Edward Armando (1) dan Heny Kusumawati (2)
Korban : Bayi dalam kandungan pelaku (2)

Perbuatan : Pelaku (2) mendatangi pelaku (1) agar supaya dilakukan operasi aborsi untuk menggugurkan janin dalam kandungannya yang berusia 2 bulan, selanjutnya pelaku (1) melakukan operasi aborsi tersebut.

Motif : Pelaku (1) melakukan operasi aborsi setelah mendapat persetujuan dari pelaku (2)
Waktu : Kamis, 2 Februari 2011
Tempat : Tempat Praktek pelaku (1), Jalan Dukuh Kupang Timur X/4, Surabaya

3. LANDASAN TEORI

Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh[1].

Ketentuan mengenai tindak pidana aborsi dapat dijumpai dalam Bab XIV Buku Kedua KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan yaitu pada Pasal 299, Bab XIX Buku Kedua KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa yaitu pada Pasal 346-349 KUHP.  Adapun rumusan selengkapnya pasal- pasal tersebut[2]:

Pasal 299 :
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan memberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam pidana  penjara  paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika ia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
    
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347

    Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
    Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348

    Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
    Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut Pasal 346, ataupun melakukan  atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan  dalam  pasal  itu  dapat  ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

          

    Dari pasal-pasal tersebut diatas, dapat dirumuskan bahwa tindak pidana aborsi itu dilarang dalam hukum pidana Indonesia, dan merupakan tindakan yang illegal tanpa kecuali, Hal ini tidak terlepas dari pandangan bahwa anak dalam kandungan merupakan subjek hukum sehingga berhak menerima perlindungan hukum.

Oleh karena sudah dirumuskan demikian sebagaimana pasal-pasal diatas, maka dalam kasus aborsi, minimal ada dua orang yang terkena ancaman pidana, yakni si wanita sendiri yang hamil serta barangsiapa yang sengaja membantu si perempuan tersebut menggugurkan kandungannya (pasal 346). Seorang perempuan yang hamil dapat terkena ancaman pidana kalau ia sengaja menggugurkan kandungan dengan atau tanpa bantuan orang lain. la juga dapat terkena ancaman pidana kalau ia minta bantuan orang lain dengan cara menyuruh orang itu untuk menggugurkan kandungannya. Khusus untuk orang lain yang disuruh untuk menggugurkan kandungan dan ia benar-benar melakukannya, maka baginya berlaku rumusan Pasal 347 dan 348 KUHP.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 346 dan 348, untuk kasus tindak pidana aborsi tersebut diatas dapat dirumuskan unsur-unsur sebagai berikut :

Unsur subjektif  : 1. Dengan disengaja
                             2. Dengan menyuruh orang lain
                             3. Dengan adanya persetujuan

Unsur Objektif   : 1. Menggugurkan atau mematikan
                             2. Kandungan atau janin


4.ANALISIS
Sebuah tindak pidana dapat dijatuhi pidana apabila telah memenuhi tiga unsur perbuatan pidana, yaitu;

(1) perbuatan,
(2) unsur melawan hukum obyektif, dan
(3) unsur melawan hukum subyektif.

Dalam kasus tersebut diatas, dapat disimpulkan telah memenuhi tiga unsur perbuatan pidana dan dengan hal ini dapat dijatuhi pidana. Unsur-unsur tersebut dapat dijabarkan dalam penjelasan berikut :
Unsur perbuatan terpenuhi dengan adanya tindakan dari pelaku (1) yang melakukan aborsi terhadap kandungan pelaku (2) dengan persetujuan pelaku (2), dalam hal ini pelaku (2) juga melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja menggugurkan kandungannya dengan meminta bantuan pelaku (1)
Unsur melawan hukum obyektif juga telah terpenuhi. Karena tindakan pelaku (1) dan pelaku (2) telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam pasal 346 dan 348 KUHP, yaitu “sengaja”, “dengan persetujuan”, dan “menggugurkan kandungan”
“Sengaja” dibuktikan dalam perbuatan tersebut dengan adanya permintaan dari pelaku (2) kepada pelaku (1) untuk menggugurkan kandungannya sendiri.
        “dengan persetujuan” dibuktikan dengan adanya persetujuan antara pelaku (1) dan pelaku (2) untuk menggurkan kandungan pelaku (2)
        “menggugurkan kandungan” maksudnya mematikan janin dalam kandungan, yang merupakan delik materiil. Dalam hal ini diperlukan adanya akibat, bukan hanya perbuatan. Dalam kasus ini terdapat tindak pidana aborsi yang mengakibatkan kematian bagi janin dalam kandungan. Maka dengan demikian unsur-unsur tersebut telah terpenuhi.
    Unsur ketiga, yaitu unsur melawan hukum subjektif, dalam hal ini, yaitu pertanggungjawaban dan kesalahan. Pertanggungjawaban maksudnya adalah kemampuan para pelaku untuk bertanggungjawab, dan tidak memenuhi pasal 44 KUHP. Dalam kasus ini para pelaku memenuhi unsur pertanggungjawaban tersebut. Kesalahan dalam hal ini adalah kesengajaan dan kelalaian, dan dalam kasus ini para pelaku dinilai melakukan kesengajaan.

5.PENUTUP
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
    Perbuatan dr. Edward Armando dan Heny Kusumawati, yaitu dengan sengaja melakukan tindakan aborsi dengan adanya persetujuan, merupakan suatu perbuatan pidana, karena telah memenuhi tiga unsur perbutan pidana.
    Bentuk perbuatan pidananya adalah aborsi atau menggugurkan janin kandungan, karena adanya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut, yaitu gugurnya janin dalam kandungan tersebut.
    Bagi dr. Edward Armando diancam pidana sebagaimana terdapat pada pasal 348 KUHP, karena bertindak sebagai seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan aborsi dengan adanya persetujuan.
    Sedangkan bagi Heny Kusumawati dijerat pasal 346 KUHP, karena merupakan wanita yang melakukan tindakan aborsi dengan sengaja dan dengan menyuruh orang lain.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...