12/22/12

TAHAP-TAHAP DALAM PERSIDANGAN



Pada garis besarnya proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut :
1.                     Sidang Pembacaan Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Sela.
Pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh hakim/majelis hakim, sidang pemeriksaan perkara pidana oleh ketua majelis hakim dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kasulilaan atau terdakwanya anak-anak.Pemeriksaan itu dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi-saksi.Kalau kedua ketentuan tersebut tidak tidak dipenuhi, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
Pada tahap ini penuntut umum sebagai pihak yang diberi wewenang melakukan penuntutan, diberi kesempatan oleh hakim ketua sidang untuk membacakan surat dakwaan. Apabila pihak terdakwa tidak mengerti tentang isi surat dakwaan yang diajukan kepadanya, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
Terdakwa atau penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan penuntut umum. Keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasehat hukum itu meliputi:
a)    Pengadilan tidak berwenang mengadili ( berkaitan dengan kompetensi absolut / relatif).
b)   Dakwaan tidak dapat diterima (karena dakwaaan dinilai kabur / obscuur libel).
c)    Dakwaan harus dibatalkan (karena keliru, kadaluarsa atau nebis in idem).

Sesudah pembacaan keberatan (eksepsi) dari terdakwa atau penasehat hukum, hakim ketua sidang memberi kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atas keberatan (eksepsi) yang biasanya disebut replik.[13]Didalam praktek sering juga sebelum menjatuhkan putusan sela hakim ketua masih memberikan kesempatan pada terdakwa / penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi yang disebut duplik. Kesempatan yang terakhir ini tidak diatur dalam KUHAP, akan tetapi merupakan kebijaksanaan hakim berdasarkan asas keseimbangan pada pemeriksaan.
Atas eksepsi beserta tanggapan-tanggapan tersebut selanjutnya hakim ketua sidang menjatuhkan putusan sela.
Model putusan sela dalam praktek ada dua macam :
1)        Tidak dibuat secara khusus. Biasanya untuk putusan sela yang pertimbangannya sederhana, majelis hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara lisan, selanjutnya putusan tersebut dicatat dalam berita acara persidangan dan nantinya akan dimuat dalam putusan akhir.
2)        Dibuat secara khusus dalam suatu naskah putusan untuk putusan sela yang memerlukan pertimbangan yang rumit / komplek, majelis hakim biasanya menyusun putusan sela secara sistematis dalam suatu naskah putusan yang dibacakan dalan sidang.

Secara garis besar ada tiga macam kemungkinan isi putusan sela :
a)    Eksepsi tedakwa/penasehat hukum diterima, sehingga pemeriksaan terhadap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.
b)   Eksepsi terdakwa / penasehat hukum ditolak, sehingga terhadap perkara tersebut harus dilanjutkan.
c)    Eksepsi terdakwa / penasehat hukum baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sehingga sidang harus dilanjutkan.

Setelah putusan sela diucapkan atau dibacakan hakim ketua menjelaskan seperlunya mengenai garis besar isi putusan sela sekaligus menyampaikan hak penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima atau akan mengajukan perlawanan.
2.        Sidang pembuktian.
Apabila hakim/majelis hakim menetapkan dalam putusan sela sidang pemeriksaan perkara harus dilanjutkan, maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian,yaitu pemeriksaan terhadap alat-alat dan barang bukti yang diajukan. Dari keseluruhanan proses peradilan pidana tahap pembuktian ini sangat penting, karena dari hasil pembuktian ini nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan bagi hakim untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam putusan.
Bagaimana pentingnya tahap sidang pembuktian ini, digariskan dalam pasal 183 KUHAP yang berbunyi, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Pengertian dari pasal 183 KUHAP tersebut dapat disimpulkan, bahwa untuk menentukan salah tidaknya seseorang dan selanjutnya hakim menjatuhkan pidana, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-          kesalahan dipandang telah terbukti jika telah dipenuhi, sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah.
-          dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah itu hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana telah terjadi dan yang melakukan adalah terdakwa.

Dengan memperhatikan bunyi pasal 183 KUHAP, maka jelaslah bahwa KUHAP menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Sistem ini merupakan perpaduan antara sistem pembuktian menurut keyakinan hakim (conviction intime) dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijke). Dalam sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif ini, tidak cukup keterbuktian itu hanya didasarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang saja, akan tetapi juga bersamaan dengan itu harus ada keyakinan hakim.
Dengan uraian tersebut dapat disimpulkan, untuk menentukan salah atau tidaknya terdakwa menurut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, harus dipenuhi dua komponen:
-          Pembuktian harus dilakukan atas ketentuan, cara-cara dan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.
-          Keyakinan hakim juga harus didasarkan atas atas ketentuan, cara dan  alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Dengan demikian ternyatalah bahwa pembuktian harus didasarkan kepada undang-undang (KUHAP), yaitu alat bukti yang sah sebagaimana tersebut dalam pasal 184 KUHAP, disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut.
Alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yaitu:
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat
- petunjuk
- keterangan terdakwa

Pada persidangan tahap pembuktian ini penuntut umum dibebani untuk mengajukan alat-alat bukti sebagaimana tersebut dalam pasal 184 KUHAP. Pengajuan alat bukti oleh penuntut umum ini dimaksudkan untuk meneguhkan dan membuktikan dakwaannya. Sebaliknya terdakwa/penasehat hukum diberi kesempatan pula untuk mengajukan alat-alat bukti yang sama untuk melemahkan dakwaan penuntut umum terhadap dirinya.

3.        Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, Pembelaan dan Tanggapan Tanggapan.
a)         Pembacaan Tuntutan Pidana (requisitoir)
Apabila sidang tahap pembuktian dinyatakan selesai, maka hakim ketua memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk membacakan tuntutan pidana.[20] Tuntutan pidana yang dibuat penuntut umum pada hakikatnya adalah kesimpulan yang diambil dari fakta yang terungkap dipersidangan menurut versi penuntut umum, disertai dengan tuntutan sanksi pidana / atau tindakan yang akan dijatuhkan pada terdakwa.[21] Tuntutan pidana ini diajukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Oleh karena surat tuntutan pidana dilakukan secara tertulis dan merupakan kesimpulan berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan di persidangan, maka dengan sendirinya tuntutan pidana tersebut harus disusun kedalam suatu surat tuntutan pidana secara sistematis. KUHAP tidak menentukan syarat-syarat penyusunan surat tuntutan pidana, akan tetapi berdasarkan pengamatan penulis dalam persidangan pidana, secara umum surat tuntutan pidana harus lengkap menggambarkan / memuat :
1.        Indentitas terdakwa.
2.        Dakwaan.
3.    Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan diawali dengan uraian tentang :
-          Keterangan saksi-saksi.
-          Keterangan ahli, surat dan petunjuk (kalau ada).
-          Keterangan terdakwa.
-          Barang bukti yang diajukan dipersidangan.
4.    Analisis yuridis (pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan).
5.    Aspek pertimbangan pemidanaan ( hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ).
6.    Amar tuntuan yang berisi pernyataan kesalahan terdakwa terbukti atau tidak terbukti, lamanya pidana yang akan dijatuhkan atau pembebasan terdakwa. Selain itu juga hal-hal yang berkaitan dengan barang bukti, penahanan dan lain-lain.

Isi dari tuntutan pidana tidak selalu berupa penjatuhan pidana, hal ini tergantung dari hasil pembuktian penuntut umum. Apabila menurut penuntut umum fakta yang terungkap di persidangan memenuhi unsur tindak pidana yang di dakwakan, maka penuntut umum menyatakan terdakwa terdakwa terbukti bersalah dan mengajukan permohonan agar terdakwa dijatuhi pidana. Namun, apabila ternyata fakta di persidangan menunjukkan ada unsur dakwaan yang tidak terpenuhi maka secara objektif penuntut umum harus menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam tuntutannya harus mengajukan permohonan agar majelis hakim membebaskan terdakwa.

b)      Pengajuan / Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi)
Pengajuan pembelaan ini merupakan salah satu hak yang diberikan kepada terdakwa dalam kaitannya dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), disamping hak terdakwa untuk menanggapi setiap keterangan yang diajukan saksi-saksi.
Dalam kaitannya dengan prosedur pemeriksaan perkara pidana, maka pembelaan menurut KUHAP adalah merupakan jawaban terdakwa / penasehat hukum atas tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum kepadanya.
KUHAP tidak mengatur secara terperinci apa hakikat pembelaan dan apa syarat sahnya suatu nota pembelaan. Akan tetapi dalam praktek peradilan di Indonesia pembelaan yang diajukan oleh terdakwa secara langsung adalah merupakan pembelaan bebas, artinya pembelaan tersebut, mengemukakan sangkalan-sangkalan, tanggapan-tanggapan atas tuntutan penuntut umum yang disertai dengan ungkapan situasi kondisi mengenai dirinya, keluarganya, dan rasa penyesalannya. Sebenarnya itu diajukan dengan tujuan agar tidak dihukum atau sekedar untuk memohon keringanan hukuman.
Lain halnya dengan pembelaan yang diajukan melalui penasehat hukum, pada umumnya disusun secara sistematis, kritis dan logis. Biasanya sangkalan-sangkalan atas tntutan penuntut umum disertai dengan dasar bukti / fakta yang terungkap selama persidangan yang relevan dan disertai analisis yuridis yang akurat. Pembelaan yang seperti ini akan sangat menolong majelis hakim dalam menyusun putusan, sehingga tidak mudah terbawa arus menuruti kemauan penuntut umum sebagaimana tertera dalam tuntutan pidanaya.


c)         Pengajuan Tanggapan-Tanggapan ( replik dan duplik ).
Setelah terdakwa dan atau penasehat hukum mengajukan pembelaan hakim ketua sidang akan memberi kesempatan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk menanggapi pembelaan tersebut. Tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa / penasehat hukum tersebut dinamakan replik. Selanjutnya atas replik penuntut umum, terdakwa / penasehat hukum diberi kesempatan untuk menanggapi. Tanggapan terdakwa / penasehat hukum atas replik penuntut umum dalam perkara pidana disebut duplik.
Dalam praktek persidangan penulis sering mendapati replik dan duplik ini disampaikan secara singkat (dapat secara lisan maupun tertulis) yakni langsung menanggapi poin-poin yang dipandang perlu, karena ada perbedaan pendapat disertai dengan argumentasinya. Berbeda dengan perkara perdata, dalam perkara pidana hal-hal yang tidak ditanggapi tidak secara otomatis dianggap sebagai suatu pengakuan atau suatu kebenaran, karena tujuan pemeriksaan perkara pidana adalah untuk menemukan kebenaran materiil, sehingga pada akhirnya semuanya diserahkan pada penilaian hakim yang tertuang dalam pertimbangan putusannya terhadap semua hal yang diajukan selama proses persidangan.



4.        Sidang Pembacaan Putusan.
Sebagai tahap akhir dari seluruh rangkaian proses persidangan perkara pidana, adalah sidang pengambilan putusan. Sebelum menjatuhkan putusan ini, majelis hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya berdasarkan atas surat dakwaan, segala sesuatu yang terbukti di persidangan, tuntutan pidana, pembelaan dan tanggapan-tanggapan. Dasar-dasar pertimbangan dalam putusan hakim harus dimusyawarahkan oleh majelis hakim.
Ada tiga kemungkinan putusan hakim ini yaitu ;
1)      Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, disini terdakwa dinyatakan dalam putusan bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan menyakinkan.
2)      Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan, disini terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
3)      Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, disini perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan pemaaf pada diri terdakwa.

Setelah majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dijelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan itu. Hakim ketua sidang menawarkan pada terdakwa untuk menentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut, menyatakan menerima dan akan mengajukan grasi, menyatakan naik banding atau berpikir-pikir. Hal yang sama juga diberikan kepada jaksa penuntut umum.


No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...