12/31/12

PERANAN PENYIDIK POLRI DALAM MENCARI BARANG BUKTI HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PADANG


ABSTRAK
Tingkat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dikota padang selalu mengalami peningkatan. Jika melihat data jumlah laporan masyarakat yang masuk pada kantor polresta padang jumlah laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua yang hilang dari bulan januari 2011 sampai Agustus 2011 telah terjadi 339 kasus. Hal ini sangat menambah kerja petugas penyidik untuk mencari pelaku dan barang bukti kendaraan bermotor roda. Untuk itu sangat penting peranan penyidik polri dalam melakukan pencarian barang bukti kendaraan bermotor roda dua yang terjadi. Adapun permasalahan yang akan penulis bahas pada skripsi ini adalah bagaimana peranan penyidik polri dalam mencari barang bukti hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua diwilayah hukum polresta padang, kendala-kedala yang ditemukan penyidik polri dalam melakukan pencarian barang bukti kendaraan bermotor roda dua, upaya-upaya yang dilakukan penyidik polri dalam mengatasi kendala-kendala dalam pencarian barang bukti kendaraan bermotor roda dua. Sifat penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif, metode pendekatan masalah yuridis sosiologis, yang menghubungkan antara norma hukum yang ada pada peraturan perundang-undangan dengan keadaan yang ada dilapangan. Teknik pengumpulan data adalah dengan cara studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian yang dilakukan pada kantor polresta padang, didapati bahwa peranan penyidik polri dalam mencari barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor roda dua adalah melakukan tindakan pertama dengan menuju
TKP untuk melakukan peyelidikan dan penyidikan, kemudian peranan penyidik adalah mengoptimalkan semua fungsi-fungsi penyidik yaitu fungsi preventif atau pencegahan yaitu meminta masyarakat membantu kinerja penyidik mencari barang bukti, sedangkan fungsi represif atau penindakan, penyidik melakukan upaya paksa melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang diduga hasil curian. Banyak kendalakendala yang ditemukan penyidik dalam mencari barang bukti kendaraan bermotor roda dua antara lain, tidak adanya saksi, tersangka belum tertangkap, barang bukti telah dijual, barang bukti seringkali dibawa keluar kota, barang bukti telah mengalami perubahan fisik, kurangnya sarana dan prasarana penyidik untuk mencari barang bukti. Untuk mengatasi kendala kendala tersebut penyidik berupaya melakukan hal-hala antara lain, meningkatkan kinerja personil, bekerjasama dengan satuan lalu lintas untuk mencari barang bukti, bekerja sama dengan masyarakat atau meminta peran dari masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keinginan Masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang tertib dan damai dalam hidup bermasyarakat terus diupayakan, apalagi sekarang dalam sistim penegakan hukum. Dengan penegakan hukum yang baik itu diharapkan akan menimbulkan tata tertib, keamanan dan ketentraman ditengah-tengah masyarakat. Penegakan hukum dapat dilakukan melalui usaha pencegahan, pemberantasan dan penindakan.
Di Negara Indonesia sendiri penegakan hukum dalam masyarakat selalu dibebankan kepada aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang mempunyai peran penting menjalankan penegakan hukum acara pidana salah satunya adalah Kepolisian. Institusi Kepolisian merupakan suatu institusi yang dibentuk Negara guna menciptakan ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat baik dalam hal pencegahan, pemberantasan atau penindakan.
Jika dilihat dalam hukum acara pidana yakni dalam pasal 1 butir 1 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan dalam butir 4 pasal 1 KUHAP mengatakan bahwa penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan penyelidikan. Dari penjelasan kedua pasal tersebut dapat dikatakan bahwa Institusi Kepolisian merupakan suatu lembaga yang diberi wewenang
oleh negara yang diharapkan mampu membantu proses penyelesaian terhadap kasus kejahatan dan pelanggaran tindak pidana.
Pelaksanaan tugas kepolisian juga telah disusun dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut , dapat dilihat tugas Kepolisian berdasarkan pasal 13 yaitu:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum.
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian dalam rangka pencegahan tindak pidana terhadap masyarakat maka kepolisian mempunyai kewenangan yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) huruf (a) smpai dengan (j), serta pasal 16 ayat (1) huruf (a) sampai dengan (l) dan ayat (2). Warga masyarakat rata-rata mempunyai pengharapan agar polisi dengan serta merta dapat menanggulangi masalah yang dihadapi tanpa memperhitungkan apakah polisi tersebut baru saja menamatkan pendidikan kepolisian, atau merupakan polisi yang
berpengalaman.1 Begitu banyak macam kejahatan yang terjadi dalam masyarakat, prilaku yang tidak sesuai norma atau dapat disebut sebagai penyelewengan terhadap norma yang telah disepakati ternyata menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketentraman kehidupan manusia. Penyelewengan yang demikian, biasanya oleh masyarakat dicap sebagai suatu pelanggaran dan bahkan sebagai suatu kejahatan. Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan, bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi tetapi sulit.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...