5/1/12

PERAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN

Negara Indonesia adalah negara hukum tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan belaka, selain itu juga berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hal ini berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya.Pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara hukum juga mempunyai konsekwensi, bahwa Negara Indonesia menerapkan hukum sebagai idiologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negaranya. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia (HAM), dapat diartikan bahwa di dalam setiap konstitusi selalu ditemukan adanya jaminan terhadap hak asasi manusia (warga negara).

Perlindungan konstitusi terhadap hak asasi manusia tersebut, salah satunya adalah perlindungan terhadap nyawa warga negaranya seperti yang tercantum dalam Pasal 28A Undang Undang Dasar 1945: ”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.  Nyawa dan tubuh adalah milik manusia yang paling berharga dan merupakan hak asasi setiap manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Seiring dengan kemajuan budaya dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Perilaku manusia di dalam bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks. Perilaku tersebut apabila ditinjau dari segi hukum, tentu ada perilaku yang sesuai dengan norma dan ada yang dapat dikategorika sebagai pelanggaran norma. Perilaku yang menyimpang dari norma biasanya akan menjadikan suatu permasalahan baru di bidang hukum yang dapat merugikan masyarakat juga.
Perilaku yang menyimpang dari norma atau dapat disebut sebagai penyelewengan terhadap norma yang telah disepakati ternyata menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketentraman terhadap kehidupan manusia itu sendiri. Penyelewengan atas suatu norma yang berlaku biasanya oleh masyarakat umum dinilai sebagai suatu kejahatan dalam ruang lingkup hukum  pidana dan kejahatan dan kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan bahkan oleh negara. Kenyataan telah membuktikan bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi akan tetapi sulit diberantas secara tuntas.[1]
Kejahatan yang dihadapi oleh manusia mengakibatkan masalah yang dihadapi oleh manusia menjadi datang silih berganti, sehingga dapatlah dikatakan bahwa hal tersebut menjadikan manusia sebagai makhluk yang kehilangan arah dan tujuan di mana manusia mempunyai ambisi, keinginan dan tuntutan yang dibalut oleh nafsu. Akan tetapi, karena hasrat yang berlebihan gagal dikendalikan dan dididik, maka mengakibatkan masalah yang dihadapinya semakin bertambah banyak dan beragam. Kejahatan yang terjadi dewasa ini bukan hanya menyangkut kejahatan terhadap nyawa dan harta benda saja, akan tetapi kejahatan terhadap kesusilaan juga semakin meningkat jumlahnya. Dalam hal kesusilaan, sering terjadi pada suatu krisis sosial di mana keadaan tersebut tak bisa lepas dari peranan kaidah sosial yang ada.
Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan pelaku itu dapat dikatakan sebagai subjek tindak pidana.2
Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.3 Tindak pidana perkosaan merupakan suatu fenomena kejahatan kesusilaan yang mengakibatkan penderitaan, melanggar suatu aturan hukum, yang juga disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
Perkosaan menurut konstruksi yuridis peraturan perundang-undangan di Indonesia (KUHP) adalah perbuatan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kata-kata “memaksa” dan “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” di sini sudah menunjukkan betapa mengerikannya suatu tindakan perkosaan. Pemaksaan hubungan kelamin pada wanita yang tidak menghendakinya akan menyebabkan kesakitan hebat pada korban, apalagi tindakan tesebut disertai dengan kekerasan fisik. Kesakitan hebat dapat terjadi tidak hanya sebatas fisik saja, tetapi juga dari segi psikis.4
Kaum perempuan sangatlah rawan menjadi korban dari kejahatan. Berbagai penelitian dan pembahasan sudah cukup untuk mengaktualkan, merekontruksi, menginterprestasi dan memberdayakan hak-hak perempuan pada khususnya. Hak-hak wanita menjadi obyek pembahasan seiring dengan beragam persoalan sensitif yang melanda perempuan tersebut.
Di bidang kesusilaan, kaum perempuan menjadi obyek pengebirian dan pelecehan dan hak-haknya sedang tidak berdaya menghadapi kebiadaban individual, kultural, dan struktural yang dibenarkan. Nilai kesusilaan yang seharusnya dijaga kesuciannya sedang dikoyak dan dinodai oleh naluri kebinatangan yang diberikan tempat untuk berlaku adidaya. Salah satu langkah antisipasi atas kejahatan tersebut dapat memfungsikan instrument hukum pidana secara efektif melalui penegakan hukum. Dan di upayakan bahwa perilaku yang dinilai telah melanggar hukum dapat ditanggulangi secara preventif dan represif. Sehingga dalam hal ini, melalui payung hukum hak-hak anak akan secara nyata dilindungi.
 Namun, perlu diingat juga bahwa penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai jalan balas dendam atas perbuatan yang telah dilanggar, melainkan adalah suatu upaya pemberian bimbingan pada pelaku tindak pidana dan sebagai upaya pengayoman atas korban dari tindak pidana yang ada.
Dalam proses peradilan, pembuktian merupakan masalah yang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Dengan pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman.
Ketentuan tindak pidana dalam kasus perkosaan, dalam KUHP sendiri telah diatur yang salah satunya terdapat dalam Pasal 285 yang berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, di ancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun”.
Cara penegakan hukum dan sanksi hukum dalam kenyataan sosial dan menghukum pelaku tindak pidana sebagai gejala sosial tidak lepas dari kenyataan masyarakat. Maka, penegakan hukum pidana merupakan salah satu pengendalian terhadap kejahatan yang untuk diberantas atau sekurangkurangnya di jaga agar berada dalam batasan tertentu.5
Sebab sering kali wanita yang menjadi korban tindak pidana perkosaan mengalami trauma yang sangat hebat sehingga tidak melaporkan kejadian yang baru dialaminya. Selain itu dapat juga dikarenakan adanya ketidaktahuan korban tindak pidana perkosaan itu sendiri atas perilaku atau perbuatan pencabulan yang baru dialaminya. Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid) terhadap perkara tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun
 Di dalam pedoman pelaksanaan KUHAP dijelaskan, bahwa tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwakan ini dapat dipersalahkan pada tahap persidangan perkara tersebut.6 
            Usaha-usaha yang dilakukan oleh para penegak hukum untuk mencari kebenaran materiil suatu perkara pidana dimaksudkan untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penjatuhan pidana terhadap diri seseorang, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 6 ayat 2 yang menyatakan : “Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung  jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya”.
            Pembuktian berasal dari kata “bukti” yang artinya adalah usaha untuk membuktikan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “membuktikan” diartikan sebagai memperlihatkan bukti atau meyakinkan dengan bukti,  sedangkan kata “pembuktian diartikan sebagai proses, perbuatan cara membuktikan, usaha menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa di dalam sidang pengadilan.7
Dengan adanya ketentuan perundang-undangan diatas, maka dalam proses penyelesaian perkara pidana penegak hukum wajib mengusahakan pengumpulan bukti maupun fakta mengenai perkara pidana yang ditangani dengan selengkap mungkin.
Sistem pembuktian yang dianut KUHAP itu :
a.       Disebut watelijk atau menurut undang-undang  karena untuk pembuktian undang-undang yang menentukan jenis dan banyaknya alat bukti yang harus ada.
b.      Disebut negatief karena adanya jenis-jenis dan banyaknya alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang itu belum dapat membuat hakim menjatuhkan putusan pidana bagi seorang terdakwa apabila jenis-jenis dan banyaknya alat bukti itu belum dapat menimbulkan keyakinan dirinya bahwa suatu tindak pidana itu benar-benar telah terjadi dan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tersebut.8
Adapun mengenai alat-alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud diatas dan yang telah ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan adalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 184 ayat 1 yang menyebutkan :
“Alat bukti yang sah ialah : 
·       keterangan saksi ;
·       keterangan ahli  ;
·       surat ;
·       petunjuk ;
·       keterangan terdakwa.”
Menurut Yahya Harahap pembuktian adalah :
“Ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usahanya mencari dan mempertahankan kebenaran”.9
Di dalam usaha memperoleh bukti-bukti yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara pidana, seringkali para penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat penting diperlukan dalam rangka mencari kebenaran materiil selengkap-lengkapnya bagi para penegak hukum tersebut.
Mengenai perlunya bantuan seorang ahli dalam memberikan keterangan yang terkait dengan kemampuan dan keahliannya untuk membantu pengungkapan dan pemeriksaan suatu perkara pidana, Prof. A. Karim Nasution menyatakan :
Seorang ahli memberikan keterangan bukan mengenai segala hal yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri, tetapi mengenai hal-hal yang menjadi atau di bidang keahliannya yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa. Keterangan ahli tidak perlu diperkuat dengan alasan sebab keahliannya atau pengetahuannya sebagaimana pada keterangan saksi. Apa yang diterangkan saksi adalah hal mengenai kenyataan dan fakta. Sedang keterangan ahli adalah suatu penghargaan dan kenyataan dan/atau kesimpulan atas penghargaan itu berdasarkan keahliannya. Apabila keterangan ahli diberikan pada tingkat penyidikan, maka sebelum memberikan keterangan, ahli harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu”.10
Menurut ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, mengenai permintaan bantuan tenaga ahli diatur dan disebutkan didalam KUHAP. Untuk permintaan bantuan tenaga ahli pada tahap penyidikan disebutkan pada pasal 120 ayat (1), yang menyatakan :
 “Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus”.
Sedangkan untuk permintaan bantuan keterangan ahli pada tahap pemeriksaan persidangan, disebutkan pada pasal 180 ayat (1) yang menyatakan : “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”.
Mengenai keterangan ahli sebagaimana disebutkan dalam kedua pasal KUHAP diatas, diberikan pengertiannya pada pasal 1 butir ke-28 KUHAP, yang menyatakan : “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”.
            Bantuan seorang ahli yang diperlukan dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana, baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan pada tahap pemeriksaan lanjutan di sidang pengadilan, mempunyai peran dalam membantu aparat yang berwenang untuk membuat terang suatu perkara pidana, mengumpulkan bukti-bukti yang memerlukan keahlian khusus, memberikan petunjuk yang lebih kuat mengenai pelaku tindak pidana, serta pada akhirnya dapat membantu hakim dalam menjatuhkan putusan dengan tepat terhadap perkara yang diperiksanya.
            Pada tahap pemeriksaan pendahuluan dimana dilakukan proses penyidikan atas suatu peristiwa yang diduga sebagai suatu tindak pidana, tahapan ini mempunyai peran yang cukup penting bahkan menentukan untuk tahap pemeriksaan selanjutnya dari keseluruhan proses peradilan pidana. Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian atau pihak lain yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan tindakan penyidikan, bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berdasarkan hasil yang didapat dari tindakan penyidikan suatu kasus pidana, hal ini selanjutnya akan diproses pada tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
            Terkait dengan bantuan keterangan ahli yang diperlukan dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana, maka bantuan ini pada tahap penyidikan juga mempunyai peran yang cukup penting untuk membantu penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam usahanya menemukan kebenaran materiil suatu perkara pidana. Dalam kasus-kasus tertentu, bahkan penyidik sangat bergantung terhadap keterangan ahli untuk mengungkap lebih jauh suatu peristiwa pidana yang sedang ditanganinya. Kasus-kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan merupakan contoh kasus dimana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya, untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban yang selanjutnya cukup berpengaruh bagi tindakan penyidik dalam mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
            Suatu kasus yang dapat menunjukkan bahwa pihak Kepolisian selaku aparat penyidik membutuhkan keterangan ahli dalam tindakan penyidikan yang dilakukannya yaitu pada pengungkapan kasus perkosaan. Kasus kejahatan kesusilaan yang menyerang kehormatan seseorang dimana dilakukan tindakan seksual dalam bentuk persetubuhan dengan menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan ini, membutuhkan bantuan keterangan ahli dalam penyidikannya. Keterangan ahli yang dimaksud ini yaitu keterangan dari dokter yang dapat membantu penyidik dalam memberikan bukti berupa keterangan medis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keadaan korban, terutama terkait dengan pembuktian adanya tanda-tanda telah dilakukannya suatu persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
            Melihat tingkat perkembangan kasus perkosaan yang terjadi di masyarakat saat ini, dapat dikatakan kejahatan perkosaan telah berkembang dalam kuantitas maupun kualitas perbuatannya. Dari kuantitas kejahatan perkosaan, hal ini dapat dilihat dengan semakin banyak media cetak maupun televisi yang memuat dan menayangkan kasus-kasus perkosaan. Dari kualitas kejahatan perkosaan, hal ini dapat dilihat dengan semakin beragamnya cara yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak perkosaan, berbagai kesempatan dan tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya tindak perkosaan, hubungan korban dan pelaku yang justru mempunyai kedekatan karena hubungan keluarga, tetangga, bahkan guru yang seharusnya membimbing dan mendidik, bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap korban, serta usia korban perkosaan yang saat ini semakin banyak terjadi pada anak-anak. 
            Mengungkap suatu kasus perkosaan pada tahap penyidikan, akan dilakukan serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana yang terjadi, berupaya membuat terang tindak pidana tersebut, dan selanjutnya dapat menemukan pelaku tindak pidana perkosaan. Terkait dengan peranan dokter dalam membantu penyidik memberikan keterangan medis mengenai keadaan korban perkosaan, hal ini merupakan upaya untuk mendapatkan bukti atau tanda pada diri korban yang dapat menunjukkan bahwa telah benar terjadi suatu tindak pidana perkosaan.
            Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan visum et repertum. Menurut pengertiannya, visum et repertum diartikan sebagai laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia) atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya.11
            Dalam kenyataannya, pengusutan terhadap kasus dugaan perkosaan oleh pihak Kepolisian telah menunjukkan betapa penting peran visum et repertum. Banyak berita mengenai kasus dugaan perkosaan yang terpaksa kasus tersebut dihentikan pengusutannya oleh pihak Kepolisian disebabkan hasil visum et repertum tidak memuat keterangan mengenai tanda terjadinya persetubuhan. Orang tua korban dengan dibantu oleh sebuah lembaga perlindungan perempuan, berupaya agar pihak Kepolisian dapat meneruskan pengusutan kasus tersebut karena menurut keterangan lisan yang disampaikan dokter pemeriksa kepada keluarga korban menyatakan bahwa selaput dara korban robek dan terjadi infeksi. Permintaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena pihak Kepolisian mendasarkan tindakannya pada hasil visum et repertum yang menyatakan tidak terdapat luka robek atau infeksi pada alat kelamin korban.
Peranan visum et repertum dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan menunjukkan peran yang cukup penting bagi tindakan pihak Kepolisian selaku aparat penyidik. Pembuktian terhadap unsur tindak pidana perkosaan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam visum et repertum, menentukan langkah yang diambil pihak Kepolisian dalam mengusut suatu kasus perkosaan.
Seringkali wanita yang menjadi korban tindak pidana perkosaan mengalami trauma yang sangat hebat sehingga tidak melaporkan kejadian yang baru dialaminya. Selain itu dapat juga dikarenakan adanya ketidaktahuan korban tindak pidana perkosaan itu sendiri atas perilaku atau perbuatan pencabulan yang baru dialaminya. Hal ini dilatarbelakangi oleh aspek-aspek normatif maupun aspek-aspek psikologis bagi korban yang telah terenggut masa depannya serta menimbulkan trauma yang mendalam sekaligus dampak sosiologis di masyarakat di mana korban tinggal.
Dalam kenyataannya tidak jarang pihak Kepolisian mendapat laporan dan pengaduan terjadinya tindak pidana perkosaan yang telah berlangsung lama. Dalam kasus yang demikian barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perkosaan tentunya dapat mengalami perubahan dan dapat kehilangan sifat pembuktiannya. Tidak hanya barang-barang bukti yang mengalami perubahan, keadaan korban juga dapat mengalami perubahan seperti telah hilangnya tanda-tanda kekerasan. Mengungkap kasus perkosaan yang demikian, tentunya pihak Kepolisian selaku penyidik akan melakukan upaya-upaya lain yang lebih cermat agar dapat ditemukan kebenaran materiil yang selengkap mungkin dalam perkara tersebut.
Sehubungan dengan peran visum et repertum yang semakin penting dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan, pada kasus perkosaan dimana pangaduan atau laporan kepada pihak Kepolisian baru dilakukan setelah tindak pidana perkosaan berlangsung lama sehingga tidak lagi ditemukan tanda-tanda kekerasan pada diri korban, hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum et repertum tentunya dapat berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan segera setelah terjadinya tindak pidana perkosaan. Terhadap tanda-tanda kekerasan yang merupakan salah satu unsur penting untuk pembuktian tindak pidana perkosaan, hal tersebut dapat tidak ditemukan pada hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum et repertum. Menghadapi keterbatasan hasil visum et repertum yang demikian, maka akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak penyidik agar dapat diperoleh kebenaran materiil dalam perkara tersebut dan terungkap secara jelas tindak pidana perkosaan yang terjadi.

C. Identifikasi Dan Rumusan Masalah
1.                       Identifikasi Masalah
Berdasarkan kenyataan mengenai pentingnya penerapan hasil visum et repertum dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan pada tahap penyidikan sebagaimana terurai diatas.  
2.                       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang akan diangkat untuk selanjutnya diteliti dan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan ?
2.    Upaya apakah yang dilakukan penyidik apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan keterangan tentang tanda kekerasan pada diri korban perkosaan ?



[1] Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar grafika. . 2000 Hlm. 1
2 Wijono Projodikoro,  Asas-asas Hukum PIdana Indonesia, Bandung : Erisko Bandung, 1986, Hlm.55
3 Sudarto,  Hukum Pidana I . Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum UNDIP Semarang. . 1990 Hlm.9
4 Suryono Ekotama, A Bortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta. 2001. Hlm. 96
5 Bambang Purnomo,  Pertumbuhan Hukum Penyimpangan diluar Kodifikasi Hukum pidana. Jakarta:Bina aksara 1994. Hlm. 52
6 Ansori Sabuan, Hukum Acara Pidana, Bandung: Angkasa, 1990, Hlm.65 
7 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, , Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka Indonesia, 1987. Hlm.133
8 Rusli Muhammad, Hukm Acara Pidana Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti 2007, Hlm.189
9 Yahya Harahap, Pembahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Pustaka Kartini, 1993, Hlm 22.
10 Pusat Litbang Kejaksaan Agung R.I, Studi tentang Peranan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, 2008. 

11 H.M.Soedjatmiko, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, 2001, Hlm.1.   

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...