10/29/09

HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT

Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.

Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.

Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.

Prof. Mr. Djokosoetono melihat perbedaan Hukum publik dengan Hukum Perdta, dalam kuliah Ilmu Negara di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tanggal 3 Maret 1955, sebagai berikut:
Ditinjau dari sudut teori kepentingan, Hukum Perdata mengurus kepentingan perseorangan; Hukum Publik mengurus kepentingan umum. Ditinjau dari kedudukan, Hukum Perdata mengatur hubungan-hubungan yang kedudukannya tersubordinasikan, berjenjang, adanya hirarki antara yang berkuasa (Negara) dengan warganya.

Ditinjau dari yang mempertahankan hukum, Hukum Perdata, siapa yang mempertahankannya diserahkan kepada orang-orang yang berkepentingan sendiri. Misalnya dalam soal hutang piutang, apakah kreditur menghendaki bahwa debitur membayar hutangnya, adalah bukan urusan Pengasa (negara), akan tetapi terserah kepada kreditur sendiri; Hukum publik, harus dipertahankan oleh alat perlengkapan Negara, misalnya oleh Penuntut Umum/Jaksa, dalam hubungan dengan hukum pidana.

Ditinjau dari teori umum dan khusus, Hukum Perdata berlaku umum, Ius Comune, artinya berlaku baik untuk pemerinyah maupun untuk rakyat

2 comments:

  1. ma'f apa kah saya bertanya .....?
    di sini dikatakan bahwa Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu
    tetapi masalah nya adalah bagaimana hubungan itu bisa mempertahankan hukum tersebut

    ReplyDelete
  2. hukum mengtatur msyarakat, jadi selama masih ada masyarakat .. yang satu sama lain saling berhubungan, disitu masih ada hukum atau aturan yang mengatur.

    ReplyDelete

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...