10/29/09

Hak Negara Untuk Menghukum Seseorang

Dalam arti subyektif Ius Poeniendi, yaitu sejumlah aturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak untuk menghukum itu terdiri atas:
1) Hak untuk mengancam perbuatan dengan hukuman. Hak ini terutama terletak pada negara. Ancaman hukuman ini adalah misalnya seperti apa yang tercantum pasal 62 KUHP.
2) Hak untuk menjatuhkan hukuman, yang juga diletakkan pada alat-alat kelengkapan negara.
3) Hak untuk melaksanakan hukuman, yang juga diletakkan pada alat-alat kelengkapan negara.
4) Dalam hal ini terdapat hubungan antara Ius Poenale dengan Ius Poniendi, yaitu Ius Poniendi adalah hak negara untuk menghukum yang bersandar pada Ius Poenale, sehingga hak untuk menghukum itu baru timbul, setelah di dalam Ius Poenale ditentukan perbuatan yang dapat dihukum. Jelaslah dengan ini, bahwa negara tidak dapat menggunakan haknya itu dengan sewenang-wenang, karena dibatasi oleh Ius Poenale.

Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa hak negara untuk memidanakan atau menjatuhkan hukuman haruslah berdasarkan Hukum Pidana Materiel dan adanya Hukum Pidana Formil/KUHAP adalah untuk memungkinkan berlakunya Hukum Pidana untuk memungkinkan berlakunya Hukum Pidana Materiel secara benar dan tidak sewenang-wenang. Negara hukum yang berdasarkan Rule of Law tidak boleh hanya memiliki KUHAP yang menjamin Hak-hak azasi manusia belaka, namun harus juga mempunyai KUHP dan/atau Hukum Pidana tertulis dan tidak tertulis lain, yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip rule of law (prinsip asas negara hukum). Adalah suatu kenyataan bahwa dibeberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum ditempat-tempat yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum patut dipidana.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...